
Jurnalis.co.id – Kodam XII/Tanjungpura memusnahkan ribuan senjata api rakitan dan puluhan kilogram narkotika hasil operasi pengamanan perbatasan RI–Malaysia periode 2020 hingga 2025.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael, di Markas Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (18/12/2025).
Mayjen TNI Jamalulael menegaskan komitmen TNI dalam membantu menekan peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Dalam kegiatan tersebut, Kodam XII/Tanjungpura memusnahkan narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 30.321,4 gram, pil ekstasi sebanyak 41 butir dengan berat bruto 39,2 gram, serta 1.173 pucuk senjata api rakitan.
“Ribuan senjata rakitan itu terdiri dari 1.084 pucuk senjata api laras panjang dan 89 pucuk pistol,” terangnya.
Pangdam menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia sepanjang tahun 2025.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah satuan, di antaranya Yonkav 12/BC, Batalyon Zipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC/1/Kostrad.
“Ribuan senjata api rakitan merupakan hasil operasi pembinaan teritorial yang dilakukan secara berkelanjutan sejak 2020 hingga 2025,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, selama tahun 2025 Satgas Pamtas RI–Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total berat mencapai 115,970 kilogram.
Sebagian barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena disertai pelaku untuk kepentingan pengembangan kasus, sementara narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil penggagalan tanpa pelaku yang ditemukan pada 19 Maret, 22 Maret, dan 15 Juli 2025.
Terkait pemusnahan senjata api rakitan, Pangdam menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui mekanisme dan aturan yang ketat karena senjata api, baik organik maupun rakitan, termasuk kategori alat peralatan negara.
“Proses administratif inilah yang menyebabkan pemusnahan memerlukan waktu cukup panjang,” terangnya.
Mayjen TNI Jamalulael juga menyampaikan bahwa sebagian besar senjata api rakitan diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di wilayah perbatasan.
Menurutnya, kesadaran masyarakat meningkat karena memahami bahwa kepemilikan senjata api justru berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan dan gangguan keamanan.
Ia mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan TNI, BNN, Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait dalam mencegah peredaran narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.
“Dampak positifnya sangat besar. Masyarakat merasa lebih tenang dan aman. Narkotika dan senjata api rakitan adalah ancaman bagi kita semua, bagi keluarga dan generasi mendatang. Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama dan harus terus kita jaga,” tegasnya.
[Rdh]





















Discussion about this post