
JURNALIS.co.id – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto angkat bicara terkait dugaan penyerangan dan pengrusakan yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di lingkungan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Kapolda menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional dan objektif, termasuk terhadap pihak asing yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Penanganan keberadaan dan keterlibatan WNA, lanjutnya, telah menjadi kewenangan otoritas keimigrasian.
“Masalah WNA itu sudah ditangani oleh pihak Imigrasi. Silakan ditanyakan ke Imigrasi,” tegas Pipit kepada awak media, di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Jumat (19/12/2025).
Irjen Pol Pipit Rismanto juga mengungkapkan bahwa peristiwa yang sempat memicu kegaduhan tersebut bermula dari konflik internal di tubuh PT SRM. Konflik itu terjadi antara manajemen lama dan manajemen baru perusahaan.
“Di dalam perusahaan itu ada konflik internal antara manajemen lama dan manajemen baru. Selama konfliknya tidak keluar, maka konflik internal harus diselesaikan oleh perusahaan itu sendiri, baik secara perdata maupun mekanisme lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Polda Kalbar menegaskan tidak akan mengabaikan apabila konflik internal tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana.
Setiap laporan terkait penyerangan, pengrusakan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya tetap dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
“Kalau untuk masalah pengrusakan, silakan dilaporkan. Nanti tetap akan kami lakukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang ada,” kata Pipit.
Polda Kalbar memastikan akan bersikap transparan dan tegas dalam menegakkan hukum, termasuk mendalami unsur pidana dalam peristiwa di PT SRM Ketapang.
Penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status maupun kewarganegaraan pihak-pihak yang terlibat.
(zrn)




















Discussion about this post