
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba IPTU Dewa Made Surita menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa Laporan Polisi (LP), yakni dari Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, dan Polsek Sungai Laur.
Dari LP Polsek Nanga Tayap, petugas memusnahkan sebanyak 26 kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,8903 gram.
Sementara itu, dari LP Polres Ketapang, dimusnahkan 5 kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 37,9836 gram.
“Sementara LP Polsek Sungai Laur, berupa 5 paket plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat netto 9,1344 gram,” jelas Dewa Made.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan Metrologi Ketapang.
“Kehadiran para pihak terkait ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan proses pemusnahan barang bukti narkotika,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(lim)



















Discussion about this post