
JURNALIS.co.id – Penolakan keras datang dari warga Dusun Keduai, Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pemasangan plang larangan beraktivitas oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Plang tersebut dipasang di kawasan kebun sawit dan lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga titik pemasangan plang kebun sawit oleh Satgas PKH di wilayah Kapuas Hulu. Hal tersebut disampaikan oleh Edi Sebirin, salah satu petani sawit setempat.
Edi menyebutkan, tiga lokasi tersebut berada di Dusun Keduai Desa Nanga Nuar Kecamatan Silat Hilir, Dusun Tanjung Keliling Desa Penai Kecamatan Silat Hilir, serta di perbatasan Dusun Nanga Pengga Desa Landau Badai dan Dusun Perjuk Desa Perjuk Kecamatan Silat Hulu.
“Yang kena hukum adat itu PT RAP dan Perwakilan Agrinas karena mereka memasang Plank PKH itu tanpa sepengetahuan Pemdes Nanga Nuar dan masyarakat setempat, ” katanya, Senin (22/12).
Ia menjelaskan, pemasangan plang tersebut didasarkan pada klaim bahwa lahan dan kebun sawit di Desa Nanga Nuar serta Dusun Tanjung Keliling Desa Penai masih dikelola oleh PT Riau Agrotama Plantation (RAP).
“Namun berdasarkan berita acara bersama TP3K Kabupaten Kapuas Hulu dan PT RAP bahwa lahan di area Desa Nanga Nuar seluas 330,10 ha sudah dikembalikan kepada masyarakat sesuai dengan penyerahan awal oleh pemilik lahan, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa hukum adat yang dijatuhkan kepada PT RAP dan perwakilan Agrinas berupa hukum adat kesupan.
Sanksi tersebut diberikan karena pemasangan plang dilakukan tanpa izin di atas lahan yang telah dikelola masyarakat, sebagaimana tertuang dalam berita acara tanggal 20 Mei 2020 di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu.
“Maka kami berikan peringatan keras untuk satgas PKH. Pertama, apabila masih ada Upaya pengambilan alihan lahan didesa Nanga Nuar maka kami akan bertindak memberikan sanksi hukum adat yang lebih berat lagi. Kedua, masyarakat akan mempertahankan Tanah/kebun dengan konsekuensi apapun. Terakhir, akan menyurati Satgas Pusat, ” jelas Edi.
Edi juga mengungkapkan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah lanjutan, mulai dari mendatangi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) hingga Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Provinsi Kalimantan Barat untuk menyampaikan peristiwa tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mendatangi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah III Kalimantan Barat untuk melaporkan bahwa pemasangan plang PKH oleh PT RAP dan perwakilan Agrinas dinilai keliru dan bertentangan dengan keputusan TP3K Kapuas Hulu tertanggal 20 Mei 2020, serta Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor: 591/666/BAPEDA/EKON-B tertanggal 14 September 2018 tentang penghentian seluruh aktivitas di luar izin usaha perkebunan (IUP) PT RAP.
“Bahkan upaya yang sudah dilakukan adalah Petani melalui dirinya sudah melayangkan Gugatan kepada Mahkamah agung RI Terkait dengan PP 45/2025 karena dalam salah satu pasal dalam PP tersebut merupakan pasal yang berdampak pada ” pemiskinan” Kepada petani yaitu pasal 30 ayat ( 1 ) dan pasal 35 ayat ( 1 ). Jadi Serikat Pekerja Kebun Sawit (SPKS) sudah mengajukan judicial review, ” ujarnya.
Sementara itu, Camat Silat Hilir Edy Suharta membenarkan adanya pemasangan plang oleh Satgas PKH di Desa Nuar beberapa waktu lalu.
“Masyarakat inikan banyak juga yang tidak paham dan tidak tahu dengan pemasangan plang tersebut. Saya rasa penting juga dari Satgas PKH melakukan sosialisasi sebelum melakukan pemasangan plang, ” ujarnya.
Edy menegaskan, pihak kecamatan tetap tegak lurus terhadap aturan pemerintah, namun tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat karena masih banyak warga yang belum memahami persoalan tersebut.
“Kita juga pada saat pemasangan plang kebun yang dilakukan oleh Satgas PKH, tidak melalui saya,” ucapnya.
Ia pun mengimbau agar ke depan Satgas PKH melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memasang plang di lapangan.
“Maka dirinya menghimbau, sebelum Satgas PKH ini melakukan pemasangan plang kebun tersebut, harusnya melakukan sosialisasi tersebut kepada masyarakat.” karena tidak semua juga masyarakat itu memiliki lahan tersebut, ” pungkasnya.
(Opik)





















Discussion about this post