
Jurnalis.co.id – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp3.205.220. Keputusan itu dihasilkan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar Selasa (23/12/2025). Angka tersebut naik Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di level Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi daerah.
Metode titik alfa dipilih sebagai instrumen penghitungan agar keputusan yang dihasilkan lebih objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan telah dituntaskan oleh Dewan Pengupahan sesuai kewenangan. Tahap berikutnya adalah proses administrasi melalui pengesahan Wali Kota Pontianak dan penyampaian ke Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Menurut Iwan, penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa 0,8 sehingga daerah tidak diperbolehkan berada di bawah angka tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Dalam pembahasan, serikat pekerja sempat mengusulkan penggunaan angka tertinggi. Namun Dewan Pengupahan tetap mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha agar keberlangsungan ekonomi daerah tetap terjaga.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, nilai UMK Pontianak tetap lebih tinggi dibandingkan UMK Provinsi Kalimantan Barat.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.
Ia menambahkan, seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan telah menyetujui keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar penetapan.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya.
(Rdh)





















Discussion about this post