– Momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu Eddy Sumarman memaparkan sejumlah kasus yang sudah ditangani hingga pertengahan tahun ini, baik pidana umum maupun pidana khusus.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu kepada masyarakat, serta penerapan asas akuntabilitas dan transparansi,” tegas Kajari.
Di bidang penegakan hukum, khususnya di bidang pidana umum, sampai bulan Juli 2020, Kejari Kapuas Hulu telah menerima 54 SPDP, melakukan penuntutan sebanyak 51 perkara, dan melakukan eksekusi sebanyak 59 perkara.
“Adapun sampai dengan bulan Juli 2020 perkara pidana umum yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada umumnya didominasi dengan perkara perlindungan anak seperti persetubuhan dan pencabulan, kemudian narkotika, dan perkara pencurian,” papar Pria yang pernah menjabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
Selanjutnya bidang Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu telah malakukan penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana korupsi, dimana ketiga perkara tersebut disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
“Pertama Perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PD Uncak Kapuas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2015, kemudian perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006 dan Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemda Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006,” papar Kajari.
Dalam perkara tersebut, sambung Eddy, penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu berhasil membuktikan bahwa para terdakwa di tiga kasus tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menjatuhkan pidana penjara berikut denda.
“Setelah ketiga putusan perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu langsung melaksanakan eksekusi berupa pidana badan terhadap ketiga terpidana korupsi tersebut ke dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak,” terangnya.
Selain itu, ketiga terpidana tersebut juga telah menyerahkan pidana uang pengganti dan/atau denda kepada Kejari Kapuas Hulu. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (dRe)
Discussion about this post