Jurnalis.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sanggau membuka ruang sebesar-besar untuk investor yang ingin menanamkan modal di kabupaten tersebut. Namun investasinya harus memperhatikan kearifan lokal dan budaya setempat.
“Walaupun dari sisi aturan sudah mengharuskan setiap investor bisa mengajukan kapan saja asal mengurus persyaratan perizinan yang sudah dipersiapkan,” ujar Kepala DPMPTSP Sanggau, Alipius, beberapa waktu lalu.
Alipius mengatakan, pemerintah pusat memang sedang menggalakkan supaya pemerintah daerah membuka potensi investasi seluas-luasnya. Saat ini, pihaknya pun sedang menyusun Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
“Di dalamnya memuat potensi-potensi investasi yang ada di Kabupaten Sanggau untuk kita sosialisasikan kepada masyarakat dan investor,” katanya.
Untuk menarik investor ke Kabupaten Sanggau, diakui mantan Camat Kapuas itu sangat mudah. Karena pihaknya membuka seluas-luasnya perizinan yang diberikan secara cepat dengan berbagai kemudahan-kemudahan.
Lambannya pertumbuhan investasi di daerah, kata dia, dikarenakan daerah tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan izin investasi. Sebab, semua izin investasi apalagi yang skala besar sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Seperti investasi pertambangan, mineral, energi, perkebunan, dan lain sebagainya.
“Di daerah ini kewenangan kita hanya berkaitan dengan lingkungan saja dan pemberiaan tata ruang. Dan kita tidak ingin investasi yang masuk merusak lingkungan,” jelasnya.
Berkaitan tata ruang, agar investasi yang masuk tidak mengganggu kearifan lokal, pihaknya, akan melakukan beberapa langkah. Saat investor meminta kesesuaian tata ruang, pihaknya akan melihat petanya. Apakah lokasi yang akan digarapnya untuk dijadikan HGU bersentuhan atau tidak dengan kawasan-kawasan yang diakui secara adat atau kearifan lokal seperti Tembawang atau hutan adat.
“Jika bersentuhan kami minta dilakukan inclub atau tidak boleh dikelola, itu komitmen kami Pemerintah Daerah,” demikian Alipius (faf)
Discussion about this post