– Ratusan warga mendatangi kantor DPRD dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Senin (7/3/2020). Mereka meminta para peladang yang ditangkap membakar ladang untuk dibebaskan.
Aksi Damai ini merupakan gabung Forum Komunikasi Kamida Moreng Kabupaten Bengkayang (FKKM-KB), Keluarga Besar Komunitas Pecinta Seni dan Budaya Dayak Kabupaten Bengkayang (KPSBD-KB), Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Bengkayang (PPDKB), Bala Merah Rajaria, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bengkayang Singkawang dan Sambas (AMAN-Bansibas), serta DAD Kabupaten Bengkayang.
Massa yang beberapa orang menggunakan ikat kepala merah dan mengenakan pakaian adat Dayak dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI berjalan kaki dari halaman Ramin Bantang. Mereka berteriak minta peladang dibebaskan sambil membawa spanduk bertuliskan #SavePeladang, dam Peladang Bukan Penjahat.
Koordinastor Aksi, Alo meminta kepada para wakil takyat agar peladang dibebaskan. Mereka memberi ultimatum hingga Agustus. Jika yang ditangkap bakar ladang tidak dibebaskan, maka mereka mengancam pada 23 September 2020 kembali akan menurunkan massa.
“Peladang bertujuan untuk menanam padi dan cari makan. Jangan ada polisi yang tangkap peladang,” katanya.
Alo juga mengajak massa yang hadir tidak anarkis. Menurutnya, bukan ciri khas Dayak berbuat anarkis.
“Tolong kerjasama pihak kepolisian, dan memasuki tahun politik tidak ada penangkapan terhadap para peladang dan petani yang berladang,” ujarnya.
“Peladang bukan penjahat dan bukan orang kaya, maka jangan ditangkap,” sambung Alo.
Kordinator Aksi lainnya, Mikael Yoga Anes mengatakan, Aman-Bansibas telah mengadvokasi masyarakat peladang, namun tetap ditangkap. Jika negara tidak mengakui masyarakat adat, kata dia, maka masyarakat tidak akan mengakui negara.
Senada, Ketua DAD Bengkayang Martinus Kajot meminta agar warga yang akan menyampaikan aspirasi jangan anarkis. Lakukan dengan baik dan tertib.
“Lakukanlah penyampaian aspirasi dengan baik dan tertib, jangan ada yang terpancing,” lugasnya.
Ditegaskannya, mereka datang ke DPRD bukan untuk memberontak. Tapi hanya untuk menyampaikan aspirasi ke para wakil rakyat.
“Sebagai bagian dari NKRI, masyarakat adat Dayak meminta keadilan, jangan selalu diintimidasi,” lugasnya.
Berladang adalah tradisi nenek moyang. Perhatikan masyarakat adat Dayak, berarti sama- sama perhatikan nasib rakyat.
“Jangan persoalkan peladang dan dijadikan kambing hitam saat adanya kebakaran dan kabut asap,” ucapnya.
Kajot minta pemerintah dan bisa memilah-milah serta ada solusi bagi masyarakat peladang agar bisa hidup. Jika peladang ditangkap dan dihukum, maka pihaknya akan melakukan hukum rimba. Karena pihaknya juga punya aturan hukum.
“Hari ini juga kami meminta agar warga peladang yang telah ditahan dan ditangkap supaya dibebaskan. Berladang adalah tradisi masyarakat Dayak sebelum Indonesia merdeka,” pungkas mantan Ketua DPRD Bengkayang periode 2014-2019 ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkayang 2019-2024 Fransiskus menuturkan, masyarakat yang menyampaikan aspirasi akan diterima baik dalam bentuk audiensi. Bisa juga melalui perwakilan.
“Aspirasi yang telah disampaikan akan dibahas bersama instansi terkait dan akan segera diambil keputusan,” tuturnya.
Ditambahkan Wakil Ketua II DPRD Bengkayang yang juga Ketua DAD Lumar, Esidorus, mengatakan, dirinya selaku wakil rakyat juga sebagai anak petani dan peladang. Sehingga ia ikut prihatin dengan nasib warga peladang yang ditangkap.
“Oleh karena itu, melalui Perda akan jadikan tahun 2021 satu-satunya Perda Perdagangan di Kabupaten Bengkayang. Untuk apa, agar dapat melindungi masyarkat peladang kedepan,” ungkapnya.
Dia meminta agar pihaknya diberikan waktu bersama Forkopimda. Ia juga berpesan agar usai dari DPRD, masyarakat agar pulang dengan baik dan tertib.
“Kami tegaskan hari ini bahwa kita masyarakat Dayak seratus persen Dayak, seratus persen Indonesia,” tukas Esidorus
Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Suanto berharap warga yang lakukan aksi, bisa sampaikan seluruh aspirasinya dengan baik, lancar, aman dan tertib.
“Kami siap kawal,” ujar Suanto. (adi)
Discussion about this post