Jurnalis.co.id – Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang membuat kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar selama 14 hari di semua tingkatan pendidikan. Berlaku 18 – 31 Maret 2020.
“Kita membuat kebijakan untuk meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah selama 14 hari,” kata Martin Rantan ketika memimpin Rakor lintas Sektor Pemkab Ketapang tentang Pencegahan Virus Corona, yang digelar di ruang rapat utama Kantor Bupati, Selasa (17/3/2020) sore.
Meski aktivitas belajar mengajar diliburkan, kata Bupati, namun kegiatan ujian tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula. Hanya saja, ia mengingatkan agar pihak sekolah membuat lingkungan menjadi lebih sehat dengan pemberian disinspektan.
“Saya minta pada BPBD Ketapang terus memantau situasi. Jika seandainya keadaan memburuk, ujian bisa saja ditunda,” ujar Martin.
Ia menambahakan, selama masa libur sekolah, dirinya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpok PP) Ketapang melakukan razia terhadap pelajar yang mungkin berkeliaran selama masa libur 14 hari tersebut. (lim/*)
Discussion about this post