– Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona, Bupati Ketapang, Martin Rantan memastikan akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang kedapatan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) ke kabupaten tersebut.
Hal demikian disampaikan Martin ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Ketapang, Selasa (17/3/2020).
“Beberapa hari lalu saya mendapat WhatsAap dari Pak Gubernur. Isinya, sehubungan ada yang positif corona di Kalbar saya berharap lakukan langkah preventif, batasi keluar daerah dan cegah WNA masuk dan karantina mereka. Serta bentuk gugus tugas yang melibatkan TNI dan Polri,” terangnya.
Menyikapi itu, terkait jika masih ada perusahaan tidak mematuhi larangan tersebut, maka dia memastikan akan memberi sanksi.
“Untuk sanksinya, nanti gugus tugas yang kita bentuk akan membuat rancangan atau sanksi apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan tak patuh larangan,” ujar Bupati.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang, Rustami menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ketapang.
“Hasil koordinasi, managemen perusahaan tidak menerima TKA masuk, sehingga tidak ada TKA yang baru masuk di Ketapang. Terakhir masuk pada tanggal 4 Februari lalu,” ungkapnya.
Untuk upaya lain, Dinkes bersama pihak terkait akan membuat pos-pos di jalur masuk Ketapang, termasuk di jalur darat dengan meminta Puskesmas yang berada di wilayah menyiapkan tenaga medis dalam memeriksa setiap pejalan yang datang.
“Pos pemeriksaan dibuat untuk mendeteksi kondisi tubuh pejalan, jika terdeteksi panas akan diberikan kartu untuk penanganan lebih lanjut di RSUD Ageosdjam. Kita juga jalin kerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan baik di Kendawangan maupun Sukabangun Dalam melalui Puskesmas terdekat,” jelasnya.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut dilakukan lantaran Ketapang memiliki resiko terkait penyebaran Covid-19. Terlebih akses masuk ke Ketapang sangat mudah, mulai akses masuk jalur udara, laut, sungai maupun darat.
“Misalkan untuk jalur darat, penyebaran bisa masuk melalui Simpang Hulu, Manis Mata, Nanga Tayap dan Satong (Matan Hilir Utara). Untuk jalur laut, bisa melalui pelabuhan di Kendawangan dan di Sukabangun, Ketapang,” tutup Rustami. (lim/*)
Discussion about this post