Jurnalis.co.id – Virus corona di Kota Pontianak akhirnya ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang terlebih dahulu menyatakan wabah Covid-19 sebagai KLB di Kalbar.
Penetapan status ibu kota provinsi Kalbar Wali Kota Pontianak, setelah Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak.
“Mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak,” ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Ditetapkannya KLB Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, dalam rangka percepatan penanganan virus corona diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antarorganisasi perangkat daerah.
“Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat,” katanya
Menurut Edi, upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat. Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina.
“Tak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus Covid-19,” demikian Edi. (m@nk)
Discussion about this post