Jurnalis.co.id – Saat situasi menghadapi wabah virus corona, para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer ditegaskan tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya. Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.
“Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar,” tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (20/3/2020).
Dijelaskan Edu, tindakan tegas ini diterapkan untuk menghindari adanya penimbunan yang akan menyulitkan konsumen atau masyarakat dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya. Selain itu, Edi juga mengingatkan pelaku usaha tidak menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku.
“Apalagi sampai mengambil keuntungan yang berlebihan,” ujarnya.
Kemudian, masyarakat juga diimbau tidak membeli barang secara berlebihan baik di pusat perbelanjaan maupun pasar modern. Karena dapat menyebabkan kelangkaan barang, sehingga memicu kenaikan harga.
“Pelaku usaha perlu membatasi pembelian barang oleh konsumen untuk mengantisipasi kelangkaan barang, sehingga mereka membeli sesuai kebutuhan saja,” lugas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak ini. (m@nk)
Discussion about this post