
– Polres Ketapang melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek, Hendri Sibuea beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jumat (20/3/2020). Tersangka akan langsung dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.
Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Eko Mardianto mengatakan, sebelum pelimpahan tersangka atau tahap dua, pihaknya sempat melakukan penahanan selama 60 hari di Polres Ketapang.
“Hari ini kita melakukan tahap dua ketika berkas dan barang buktinya sudah lengkap. Sebelumnya tersangka sempat kita tahan 60 hari,” kata Kasat Reskrim kepada media.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar sesuai perhitungan BPKP.
“Dari kerugian negara, tersangka sempat mengembalikan sejumlah uang Rp 504 juta. Bukti pengembalian telah kita serahkan ke JPU. Pasca pelimpahan, proses hukum selanjutnya ada di Kejaksaan,” jelas Eko.
Ditambahkan Kepala Kajari Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejaksaan, Agus Supriyanto mengaku, pasca diterimanya tersangka dan barang bukti dari Polres, pihaknya akan langsung membawa tersangka ke Pontianak.
“Hari ini juga kita langsung mebawa tersangka ke Pontianak untuk dititipkan di Lapas Pontianak. Sebab untuk sidang kasus Tindak Pidana Korupsi berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, tersangka sendiri selaku PPK pada pembangunan sumur pantek diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan. Seperti memecah paket pekerjaan, ikut andil dalam pengadaan mesin serta adanya item pekerjaa tidak sesuai aturan.
“Akibatnya negara sesuai audit BPKP Kalbar dirugikan sebesar Rp 1.561.636.134. Namun tersangka telah beritikad baik dengan mengembalikan sebesar Rp 504 juta untuk dititipkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Tersangka, lanjut dua, dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Untuk dugaan keterlibatan pihak lain akan kita lihat nanti di fakta-fakta persidangan. Sementara ancaman hukuman bagi tersangka minimal 4 tahun penjara,” tuntas Agus.
Sementara Kuasa Hukum tersangka, Laode Silitonga menyebutkan, dirinya tetap melakukan pembelaan terhadap kliennya. Menurut dia, kasus korupsi tidak mungkin berjalan sendiri.
“Pelaku biasa lebih dari satu, makanya dipersidangan kita akan buka dan lihat fakta-fakta persidangan, terlebih kita juga ada bukti terkait perkanjian itu,” kata Laude Silitonga ketika diwawancara awak media.
Terhadap kliennya, ia mengaku akan mengupayakan untuk meminta penangguhan penahanan walaupun kemungkinan ditolak karena menyangkut kasus korupsi.
“Pengembalian kerugian negara oleh klien kita harus ditegaskan, karena dikembalikan sebelum naik LP atau jadi tersangka. Jadi itikad baik klien kami tentu harus menjadi pertimbangan hakim nanti,” pungkas Laode. (lim)
Discussion about this post