– Sebanyak 12 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Ketapang dibebaskan, Kamis (2/4/2020). Pembebasan dilalukan sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Tahun 2020.
Kepala Lapas Kelas II Ketapang, Isnawan mengatakan, keputusan Menkumham RI tersebut tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penyegahan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan keputusan itu, Lapas Ketapang mengajukan 12 warga binaan untuk kemudian ditindaklanjuti. Pembebasan sendiri tidak dipungut biaya apapun, semuanya gratis,” katanya, Jumat (3/4/2020).
Baca juga:Â Warga Ketapang Positif Corona Usai Perjalanan dari Jakarta dan Bogor
Dia menyebutkan, adapun syarat pengeluaran bagi warga binaan dan anak melalui asimilasi diantaranya, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kemudian, anak yang masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan WNA.
“Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah. Serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, kepala LPKA dan Kepala Rutan,” sebutnya.
Baca juga:Â PDP Covid-19 Asal KKU: Saya Tidak Pernah Kontak Langsung dengan PDP yang Meninggal
Sedangkan syarat pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi yakni, narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, anak yang telah menjalani setengah masa pidana serta narapidana dan anak tidak terkait PP 99 tahun 2012 yang tidak menjalani subsider dan bukan WNA.
Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan.
“Semoga dengan adanya kebijakan dari Menkumham ini, Lapas Ketapang mampu memaksimalkan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 didalam Lapas Ketapang,” tutup Isnawan. (lim)
Discussion about this post