– Mencegah penyebaran Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau dilarang berpergian keluar daerah dan melakukan kegiatan mudik. Bagi yang membandel, sanksi disiplin akan diterapkan.
Larangan ini sesuai Surat Edaran BKPSDM Sanggau Nomor 800/BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN di lingkungan Pemkab Sanggau tertanggal 6 April 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi itu ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Para Camat se-Kabupaten Sanggau.
“Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Dan/ Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” terang Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Tangkal Covid-19, Keraton Sanggau Gelar Ritual Bersih Negeri
Surat Edaran itu, kata dia, disampaikan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau. Ada beberapa poin yang ditegaskan dalam Surat Edaran tersebut.
Pertama, Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar ASN di lingkungan Pemkab Sanggau dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
Kedua, setiap pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Pemkab Sanggau akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pandemi Corona, Stok Pangan di Sanggau Aman hingga Empat Bulan ke Depan
Ketiga, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI, agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggal untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya.
Kemudian menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dari sehat.
“Selain itu ASN agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID- 19. Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup Herkulanus. (faf)
Discussion about this post