– Mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah perbatasan RI – Malaysia, Forkopincam Badau bersama Satpol PP Kapuas Hulu melaksanakan penertiban aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Badau, Kamis (9/4/2020) malam. Kegiatan tersebut turut melibatkan beberapa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Badau.
Baca juga: GP Ansor Kapuas Hulu Bagikan Masker dan Hand sanitizer ke Wartawan
Kegiatan dimulai pukul 20.00 Wib itu didahului dengan apel persiapan di halaman kantor Kecamatan Badau. Kegiatan penertiban THM dengan penyampaian imbauan mulai dari Maklumat Kapolri, Gubernur Kalbar, dan surat edaran Bupati Kapuas Hulu terhadap pemilik warung serta cafe santai di Kecamatan Badau.
Selain belasan cafe, di Badau ada rumah makan dan titik kumpul sebagai pusat tongkrongan masyarakat.
“Ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah dalam memerangi dan menanggulangi pencegahan dan penyebaran Covid-19, secara khusus di wilayah Badau ini,” terang Camat Badau, Adenan.
Baca juga: Pembentukan Forum Cagar Biosfer Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
Pihaknya memberikan peringatkan bahwa THM tidak dibenarkan untuk dibuka dan beraktivitas terhitung sejak penertiban tersebut. Petugas lantas melakukan pendataan pemilik dan pekerja kafe. Petugas juga memberikan imbauan dan pengecekan surat izin THM.
“Bagi pekerja kafe akan dilaksanakan pemulangan dan difasilitasi oleh Forkopincam Badau,” ungkap Adenan.
Hadir dalam kegiatan penertiban tersebut Sekretaris Satpol PP Kapuas Hulu Walidad dan anggota, Danyon Satgas Pamtas Yonif 133/Ys Letkol Inf Hendra Cipta, Danramil 1206/Bdu Kapten Arh Tatang Kurniadi, Kapolsek Badau AKP Agus Susilo dan seluruh anggota tim.
Hadir pula Kades Badau Suparno, Kades Janting Yohanes Entalang, dan Kepala Dusun Badau I Abdurahman. (dre)
Discussion about this post