UN Dibatalkan, Ujian Sekolah Salah Satu Penentu Kelulusan Siswa

Petrus Kusnadi

– Pendemi Covid-19 mempengaruhi banyak kebijakan pemerintah. Salah satunya pembatalan Ujian Nasional (UN) yang seyogyanya dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan, tahun ini pemerinta membatalkan UN karena bukan lagi menjadi dasar kelulusan siswa. UN juga tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi untuk masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca jugaCegah Corona di Perbatasan RI, THM di Badau Dilarang Beroperasi

“Hal ini juga sudah disampaikan ke sekolah-sekolah di Kapuas Hulu, lewat surat edaran Disdikbud Kapuas Hulu pada 26 Maret lalu,” ungkapnya, belum lama ini.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kata Kusnadi, ujian sekolah menjadi salah satu unsur untuk menentukan kelulusan. Ujian sekolah tersebut dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Baca Juga :  Terkendala Banjir, 4 Paket DAU di Disdikbud Kapuas Hulu Tak Bisa Dikerjakan

“Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” jelasnya.

Baca jugaBPBD Kapuas Hulu Akan Bentuk Desa, Keluarga dan Sekolah Tangguh Bencana

Oleh karenanya, bagi sekolah yang sudah melaksanakan ujian sekolah, dapat menjadikan nilai tersebut untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakannya ada ketentuan yang berlaku.

“Untuk kelulusan SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir seperti kelas 4,5 dan kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Anak PAUD di Kapuas Hulu Ikut Lomba Karnaval dan Mewarnai

Untuk SMP juga ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan terkait dengan kenaikan kelas, tetap mengacu pada ujian akhir semester.

“Namun itu tidak boleh mengumpulkan siswa,” ujarnya.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Ujian semester akhir ini juga dirancang untuk mendorong aktifitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” pungkas Kusnadi. (dre)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?