– Kantor Bea Cukai Entikong musnahkan barang milik negara berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet, Selasa (14/4/2020). Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilaksanakan di Kompleks Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau.
Barang-barang seludupan tersebut merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Penindakan di jalur tikus, dan operasi bersama antara CIQS, TNI AD dan Kepolisian, serta operasi pasar Barang Kena Cukai dalam rentang waktu Desember 2018 sampai September 2019,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola Nainggolan, dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis.co.id.
Setelah ditempuh tahapan-tahapan administrasi, maka keseluruhan barang-barang berupa hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas dan karpet tersebut telah disetujui untuk dimusnahkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Malaysia Dibekuk di Titik Nol PLBN Aruk
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.
“Dimusnahkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-31/MK.06/WKN. 11/KNL.01/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan S-38/MK.06/WKN. 11/KNL.01/2020 tanggal 24 Maret 2020 hal persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Entikong,” katanya.
Estimasi barang-barang yang dimusnahkan, produk hasil tembakau sekitar Rp 73.374.000, kemudiab untuk pakaian bekas, sepatu bekas, dan karpet Rp 34.900.000. Sehingga nilai total kurang lebih sebesar Rp 108.274.000.
“Untuk jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan, rinciannya sesuai lampiran Surat Persetujuan Menteri Keuangan tersebut,” jelasnya.
Sesuai dengan Pasal 33 huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, pemusnahan dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang dilarangan diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Baca juga: Komite III DPD RI Puji Kelengkapan Fasilitas PLBN Badau
Adapun peraturan perundang-undangan terkait hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas dan karpet yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dan barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.
Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, Bea dan Cukai Entikong berkomitmen menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
“Sebagaimana termasuk dalam misinya, dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyinambungkan Bea Cukai yang semakin baik,” pungkasnya.
Hadir pada pemusnahan itu, Danyon Satgas Pamtas 641/Bru, Wakapolsek Entikong, Danramil Entikong, Perwakilan Kacabjari Entikong, Perwakilan dari Imigrasi Entikong, Perwakilan dari Karantina Pertanian Entikong, Kasi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Riswandono. (faf)
Discussion about this post