– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 di Ketapang. Pembatalan dilakukan sesuai surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret kemarin.
Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, Uti Royten MPd mengatakan, dasar pembatalan UN mengacu pada surat edaran Mendikbud tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
“Mengacu edaran itu, maka pelaksanaan UN untuk jenjang SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Belajar Kegiatan Masyarakat (PKBM) tahun 2020 dibatalkan. Dengan demikian, UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi,” kata Jahilin, Selasa (14/3/2020).
Baca juga:Â Cegah Penularan Corona, Komisi IV DPRD Monitoring Pintu Masuk Ketapang
Sementara Ujian Sekolah (US), dijelaskan dia, untuk kelulusan dilaksanakan dengan beberepa ketentuan. Diantaranya, US jenjang SD, SMP, Program Paket A, B da C untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan.
“Kecuali yang telah melaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Mendikbud RI,” jelas Mantan Camat Benua Kayong ini.
Baca juga:Â Ketapang Berstatus Tanggap Darurat, DPRD Dorong Menjadi KLB
Kemudian, lanjut dia, bagi sekolah yang belum malaksanakan US juga diberlakukan beberapa ketentuan. Rincinya ketentuan, baik SD, SMP dan program paket C sudah disampaikan melalui surat edaran.
“Tanggal 13 April 2020, kita sudah sampaikan surat edaran ke Kepala SD, SMPN, SPNF Negeri SKB Ketapang dan Ketua PKBM. Surat itu ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan,” tuturnya.
“Sedangkan kenaikan kelas peserta didik, juga telah dijelaskan secara rinci dalam surat edaran tersebut. Bahkan masing-masig sekolah diberikan format penilaiannya,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post