– KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu siap membantu pemerintah daerah dalam penanganan kedaruratan Covid-19. Salah satunya dengan mengembalikan dana hibah yang sudah diterima melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu.
“Jika sudah keluar dan diperintahkan untuk segera dikembalikan, pasti kami segera mengembalikan atau menyetor ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya kami tidak keberatan jika memang perintahnya demikian,” ungkap Ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani.
Baca juga:Â 53 Desa di Kapuas Hulu Belum Miliki PAUD
Sesuai NPHD yang sudah ditandatangani bersama, KPU mendapatkan bantuan dana untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 sebesar Rp 39 milar dari Pemkab Kapuas Hulu. Dari 2019 hingga 2020 sekitar Rp2 miliar sudah digunakan.
“Untuk launching Pilkada, rekrutmen PPK dan PPS, pencalonan perseorangan, Bimtek, pelantikan PPK, pelantikan PPS, sosialisasi, pembayaran honor, dan perlengkapan pemutakhiran daftar pemilih (Coklit),” papar Yani.
Secara rinci, kata Yani, anggaran yang digunakan sekarang sedang dihitung. Seperti pembebanan tahapan pemilihan tahun 2020 sampai dengan penundaan tahapan.
“Kita juga masih menunggu payung hukum terkait Perpu maupun Permendagri yang mengatur hal tersebut,” tandas Yani.
Baca juga:Â Deklarasi Pilkada Damai Warnai Peringatan HPN di Kapuas Hulu
Senada, Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta’an menyatakan dana hibah Pemda juga akan dikembalikan. Dengan catatan adanya perintah dari Sekjen Bawaslu RI.
“Memang dana ini dikembalikan, itu sudah menjadi instruksi secara berjenjang,” ucapnya.
Dikatakan Musta’an, dana hibah Pemda kepada Bawaslu Kapuas Hulu untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 6 miliar.
“Sekitar Rp 2 milar yang sudah terpakai, digunakan untuk pembayaran gaji Panwascam, Panwaslu Keluarahan Desa, termasuk biaya operasiobal Bawaslu dan Panwascam,” papar Musta’an. (dre)
Discussion about this post