– Kepala dan Anggota Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sintang periode 2019/2025 dilantik, Selasa (14/4/2020). Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah/janji itu digelar di lantai dasar kantor Disperindagkop dan UKM Sintang.
Pelantikan dihadiri Wakil Bupati sintang Drs Askiman MM, Kepala Disperindagkop dan UKM Sintang H Sudirman, BPSK Sintang, serta para undangan. Pelantikan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1137/Disperindag/2019 tentang Pengangkatan Kepala Sekretraiat dan Anggota Sekretariat BPSK Kabupaten Sintang.
Baca juga: Perusahaan Perkebunan Diminta Berkontribusi Perangi Corona di Sintang
Pada sambutannya, Askiman mengatakan pembentukan BPSK ini salah satu upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan. Dia berharap adanya BPSK ini dapat menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban masing-masing.
“Jadi kegiatan pengawasan perlindungan konsumen dimaksud tidak semata ditujukan bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha dalam upaya peningkatan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu bersaing dipasar global,” terangnya.
Pelantikan ini, kata dia, merefleksikan implementasi kebijakan tentang perlindungan konsumen. Yang merupakan upaya menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen dan meningkatkan pengetahuan masyarakat.
“Dengan mendapat kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari pelaku usaha, tanpa mengakibatkan kerugian konsumen,” ujar Askiman.
Baca juga: Perusahaan Perkebunan Diminta Berkontribusi Perangi Corona di Sintang
Wabup menuturkan, kehadiran BPSK diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya. Ia pun mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Kehadiran lembaga yang kompeten ini juga untuk mewadahi persoalan sengketa dengan pihak penjual, produsen ataupun penyedia barang dan jasa yang semakin dinamis.
“Seiring pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan barang dan jasa di dalam negeri,” ucap Askiman.
Sementara itu, Ketua BPSK Sintang Zainal Abidin SH mengatakan, atas nama Gubernur Kalbar melalui surat penugasan Nomor 510/3591.1/DTP-X tanggal 8 Nopember 2019 secara resmi melantik H. Ahiwan Syamsuddin sebagai Kepala Sekretraiat BPSK Kabupaten Sintang. Kemudian Bambang Susanto dan Susiana sebagai anggota Sekretraiat BPSK Kabupaten Sintang periode 2019/2025.
“Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dipegang,” pungkasnya. (m@nk)
Discussion about this post