– Diduga melakukan penyetruman ikan di wilayah perairan Sungai Kapuas Dusun Kubu Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir, tiga orang warga Desa Ujung Jambu Kecamatan Jongkong diamankan oleh Polsek Bunut Hilir, Rabu (22/4/2020).
“Mereka bertiga ini ialah YD, YS dan AD. Pelaku ini dilaporkan oleh Kepala Desa Ujung Pandang Kecamatan Bunut Hilir,” terang Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, Jumat (24/4/2020).
Baca juga:Â Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Pelanggan, PDAM Kapuas Hulu Batasi Pemasangan Sambungan Baru
Siko menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini, ketika pihak Polsek Bunut Hilir bersama dua warga Kecamatan Bunut Hilir sebelumnya mendapatkan laporan adanya penyentruman ikan d iwilayah perairan Bunut Hilir.
“Anggota Polsek Bunut Hilir bersama dua warga ini langsung menuju lokasi dimana para pelaku melakukan penyentruman” ujarnya.
Dikatakan Siko, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu mesin genset, kabel pengantar listrik, tanggukan jaring, satu perahu, satu mesin speed, tiga senter dan dua ekor ikan. Penangkapan ikan di wilayah perairan yang membahayakan sumber daya ikan sudah ada aturan yang melarang.
Baca juga:Â Hebat, Polres Kapuas Hulu Raih Peringkat Satu Polres Terbaik se Indonesia
Seperti dalam pasal 84 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar. (dRe)
Discussion about this post