– Perusahaan memang perlu tenaga kerja. Tetapi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melarang perusahaan perkebunan sawit mendatangkan pekerja dari luar untuk menghentikan penyebarannya.
“Upayakan seluruh pekerjaan bisa dilaksanakan atau bisa dipenuhi oleh tenaga lokal saja,” kata Wakil Bupati Sintang, Askiman ketika memimpin rapat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, Senin (27/4/2020).
Rapat yang digelar di Balai Pegodai Sintang itu membahas komitmen perusahaan dalam mencegah penyebaran virus corona dengan tidak menerima tenaga kerja dari luar Kabupaten Sintang dan negara luar. Kemudian menjalankan protokol kesehatan, melaksanakan anjuran pemerintah dan mengambil langkah-langkah pencegahan lainnya.
Rapat dihadiri Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sintang Hata, Kabid Pengembangan Perkebunan Dinas Perkebunan dan Pertanian Sintang Gunardi, serta perwakilan perusahaan perkebunan.
“Terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona oleh pihak perkebunan. Bagi saya kegiatan perusahaan silahkan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah serta mengambil langkah-langkah antisipasi,” sambung Askiman.
Baca juga: Ringankan Beban Warga, Bupati Serahkan Tali Asih ICMI Sintang di Betung Sari
Wabup menjelaskan, total tenaga kerja asing (TKA) di Sintang sebanyak 20 orang. Itu jumlah riil terkini. Pihaknya juga akan lakukan sosialisasi di lapangan terbuka di kecamatan yang ada kawasan transmigrasinya.
“Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya.
Askiman sangat berharap ketakutan masyarakat terhadap penyebaran virus corona tidak sampai menimbulkan kebencian. “Jangan juga sampai terjadi dampak sosial,” ucapnya.
Wabup mengatakan, kawasan perbatasan juga menjadi perhatian dirinya. Karena hasil kunjungannya ke kawasan perbatasan kemarin ada 116 warga Sintang yang bekerja di Malaysia akan segera masuk atau dipulangkan melalui jalur tikus.
“Memang 18 di desa di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah. Saya sudah ingatkan warga di sana untuk menerima mereka” terang Wakil Ketua I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang ini.
Kabid Pengembangan Perkebunan Dinas Perkebunan dan Pertanian Sintang, Gunardi mengimbau perusahaan perkebunan sawit yang ada pabriknya agar tetap menjalankan protokol kesehatan. “Karena dalam aktivitasnya ada pergerakan orang di sana seperti supir, kernet dan para pekerja” terang Gunardi
Baca juga: Pemkab Sintang Siapkan Dua Tempat Isolasi Bagi OTG Covid-19
Yohana Santi dari PT Palma Agro Lestari Jaya menyampaikan keluhan akan pengurusan izin tinggal TKA. Karena kantor Imigrasi Sanggau tutup akibat pandemi virus corona, sehingga menyulitkan urus izin tinggal.
Menjawab keluhan tersebut, Wakil Bupati Sintang menyatakan akan membantu pihak perusahaan.
“Misalnya bantu memfasilitasi pengurusan di imigrasi. Dan inikan kondisi khusus pasti tidak akan dipermasalahkan oleh pemerintah,” tutur Askiman.
Camat Sintang, Siti Musrikah meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melaporkan ponton yang akan sandar dan lewat di wilayah Kecamatan Sintang. “Karena kru ponton merupakan warga luar Sintang. Kru harus di cek kesehatan mereka,” pungkas Siti.
Srianto Humas Wilayah I Gunas Group menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan penyebaran virus corona dengan selalu cek kesehatan pekerja. Pihaknya sudan membangun pos pemeriksaan kesehatan di setiap pintu masuk.
“Kami siapkan petugas dan alat untuk cek suhu tubuh karyawan. Tenaga kerja dari luar juga kami stop sampai kondisi normal. Pekerja yang dari luar Kalbar juga kami larang untuk pulang kampung,” ungkap Srianto. (m@nk)
Discussion about this post