– Di tengah pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan meredanya ini, Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan pembatasan pelayanan pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pembuatan paspor akan diutamakan kepada dua kategori.
“Pertama untuk orang-orang sakit yang memerlukan pengobatan berdasarkan rekomendasi rujukan dari dokter dan kedua orang-orang dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Camat Harus Respon dengan Kondisi Masyarakat di Tengah Pandemi Corona
Misalnya, kata Candra, Mahasiswa yang beasiswa di luar negeri atau kuliah di luar negeri. Kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memperpanjang kontraknya di luar negeri dan pelayanan paspor bagi calon jamaah haji.
“Bahwa pelayanan haji tetap dilakukan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan. Itu untuk pelayanan WNI,” ujarnya.
Untuk WNA, pihaknya terus melakukan perkembangan-perkembangan dan perubahan-perubahan menyesuaikan keadaan. Peraturan terakhir adalah Permen Nomor 11 Tahun 2020, ada tujuh pengecualian.
“Pengecualian itu orang asing yang boleh masuk ke Indonesia tetap dengan berbagai kriteria-kriteria yang ketat. Terutama berkenaan dengan protokol kesehatan, itu tetap harus dilakukan,” ungkapnya.
Baca juga: Pengurus Masjid Mujahidin Sanggau Salurkan 2 Ton Beras Murah
“Dan imigrasi meskipun melakukan pengecualian-pengecualian untuk masuk tetap yang paling terdepan itu adalah KKP, Dari tim kesehatan apabila mereka memberikan izin baru kita berikan izin masuk,” timpal Candra.
Berdasarkan aturan terbaru, bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) atau re-entry permit masih di luar negeri posisinya. Kemudian Kitas/Kitap dan re-entry yang mau habis tetap diberikan kelonggaran untuk masuk ke Indonesia.
“Bagi pemohon-pemohon visa itu juga untuk telex visa persetujuan yang sudah dikeluarkan per 1 Januari 2020 itu masih berlaku telex nya. Jadi masih bisa dipakai untuk mengambil visa di kedutaan,” paparnya.
“Begitu juga dengan visa di kedutaan-kedutaan juga bisa diambil selama itu persetujuannya sudah disetujui tanggal 1 Januari 2020,” sambung Candra. (faf)
Discussion about this post