– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau kembali melaksanakan program asimilasi kepada sejumlah warga binaannya. Hingga saat ini narapidana Rutan Kelas II B Putussibau yang telah menjalani asimilasi sebanyak 41 orang.
“Kami masih tetap melaksanakan asimilasi di rumah, sesuai Lermenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” terang Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Rio Mulyadi Sitorus, Senin (18/5/2020).
Baca juga:Â Pelayanan tanpa Batas Tim Antigen, Tetap Bekerja di Hari Libur
Setiap ada putusan pengadilan yang inkrah, kata Rio, pihaknya langsung menghitung kapan tanggal 1/2 masa pidananya dan jika 2/3 masa pidananya di tahun 2020 akan keluarkan untuk asimilasi di rumah.
“Berdasarkan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Baca juga:Â Pemkab Kapuas Hulu Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa
Adapun jumlah keseluruhan warga binaan yang telah dikeluarkan dari awal sampai dengan per tanggal 18 Mei 2020 melalui asimilasi di rumah sebanyak 41 orang.
“Dari semuanya itu yang masih status asimilasi di rumah sebanyak 20 orang. Sedangkan statusnya sudah bebas murni sebanyak 11 orang, kemudian yang bebas Pembebasan Bersyarat (PB)/Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 10 orang,” paparnya.
Ditambahkan Rio, pengawasan terhadap warga binaan yang menjalankan asimilasi oleh pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan.
“Pengawasan tetap dilakukan melalui video conference sampai yang bersangkutan mendapatkan bebas murni,” pungkas Rio. (dRe)
Discussion about this post