– Menjelang Idul Fitri 1441 H, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Ketapang mengusulkan sebanyak 316 narapidana (Napi) beragama Islam untuk mendapat remisi atau pengurangan hukuman khusus.
Kepala Lapas Kelas II Ketapang, Isnawan mengatakan remisi khusus diberikan kepada Napi yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan subtantif.
“Besaran remisi khusus ini adalah 15 hari, 30 hari dan 45 hari,” katanya, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Danrem 121/Abw Tebar Ribuan Bibit Ikan ke Sungai Pawan
Dia menjelaskan, ketentuan yang mendapat remisi, baik Napi umum maupun Napi khusus harus memenuhi syarat. Untuk Napi umum diantaranya telah menjalani 6 bulan dari masa pidana, tidak sedang menjalani pelanggaran disiplin atau resgister F dan aktif mengikuti program pembinaan.
Sedangkan Napi khusus katagori PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 meliputi korupsi, narkotika, prekusor narkotika, psitropika, terorisme, kejahatan terhadap keamanan dan HAM berat, transaksional terorganisasi serta WNA harus memenuhi syarat tambahan.
“Syarat tambahannya yakni memiliki surat justice calaborator atau bersedia bekerjasama dalam mengungkap kasus narkoba atau korupsi dan membayar lunas denda dan uang pengganti. Sedangkan narapidana teroris harus ada surat pernyataan cinta NKRI,” jelasnya.
Baca juga: 34 Warga Ketapang Reaktif Rapid Test, Tenaga Kesehatan Mendominasi
Mengenai sejumlah nama yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM, dirinya belum bisa memastikan angka pasti yang akan mendapat remisi Idul Fitri tahun ini. Lantaran saat ini pihaknya masih menunggu hasilnya.
“316 orang itu baru pengajuan. Nanti ajuan itu diproses di pusat. Biasanya kami menunggu sampai malam takbiran, karena yang mengajukan seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Lapas Ketapang telah melaksanakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak. Asimilasi itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Sebanyak 125 warga binaan Lapas Ketapang mendapat program tersebut. (lim)
Discussion about this post