
– Umat muslim di Kabupaten Kubu Raya diimbau untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Hal itu mengikuti instruksi pemerintah pusat sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 20 Mei 2020 tentang protokol kesehatan dalam menyambut Idul Fitri mendatang.
Dalam suratnya Sutamidji meminta seluruh Bupati/Wali Kota untuk mengimbau warganya melaksanakan salat Id di rumah masing-masing. Hal itu sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
“Tren penularan Covid-19 sampai saat ini masih menunjukkan kekhawatiran dalam angka penularan dan belum diketahui pasti kapan puncak pandemi Covid-19 ini di Indonesia,” ujar Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, Kamis (21/5/2020).
Baca juga: Salat Id, Muda Minta Ikuti Protokol Kesehatan

Muda berharap masyarakat dapat memahami kondisi dilematis yang ada. Pada satu sisi, secara empiris terbukti bahwa kerumunan orang dapat menjadi media penularan Covid-19. Namun di sisi ada realitas sosial tradisi dan kultur khas masyarakat dalam merayakan Idul Fitri. Karena itu, dirinya berharap pemahaman dari warga akan kondisi yang ada.
“Sehingga kesiplinan warga untuk menjalankan anjuran pemerintah dan MUI untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak secara bersama-sama termasuk dalam kegiatan ibadah sangat diharapkan,” ucapnya.

Baca juga: DPRD Kubu Raya- Fisip Untan Salurkan Bantuan Sembako di Serdam
Bupati menegaskan, pelaksanaan salat Id berjemaah baik di lapangan maupun masjid sebaiknya tidak dilaksanakan. Demi melindungi kesehatan dan keselamatan umat secara luas. Terlebih bagi daerah hinterland atau penyangga seperti Kubu Raya yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Pontianak yang notabene adalah zona merah Covid-19.
“Diharapkan umat bisa bersikap bijak dan negarawan dalam menghadapi situasi ancaman penyebaran, sekaligus turut berkontribusi dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan takbiran. Muda meminta warga untuk melaksanakan takbiran di kediaman masing-masing. Atau cukup dengan pengeras suara dari masjid atau musala lingkungan. Hal ini sebagaimana anjuran Kementerian Agama tentang pelaksanaan takbiran.
“Tidak dengan melakukan takbiran keliling seperti biasanya. Sebab dikhawatirkan akan timbul potensi berkumpulnya orang dalam jumlah cukup banyak,” pungkas Muda. (sym)





Discussion about this post