– Satuan Reskrim Polres Sanggau berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta pencurian lainnya dan seorang penadah. Komplotan ini rata-rata masih remaja.
Kapolres Sanggau Raymond M Masengi menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan roda dua. Ditambah lagi dengan laporan masyarakat terkait kecurigaan masyarakat terhadap tetangganya karena sering adanya keluar masuk kendaraan di tempat tersebut.
“Sehingga kami merespon dengan mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas kami berhasil mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan,” katanya saat menggelar press release di Tribun Promoter Mapolres Sanggau, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Milad Aisyiyah ke-103, PDA Sanggau Gelar Gerakan Taawun Sosial Peduli Dampak Covid-19
Hasil keterangan yang diperoleh lantas dikembangkan dengan tehnik- tehnik penyelidikan. Alhasil, polisi mengamankan pelaku serta menyita barang bukti tujuh unit kendaraan roda dua. Selain itu, petugas juga menyita sepuluh tabung gas ukuran 3 kg dan satu mesin air.
“Untuk sementara tersangka yang berhasil kami tangkap ada lima orang. Empat orang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik dan satu orang penadah,” jelasnya.
Baca juga: Paolus Hadi: Pasien yang Positif Bisa Sembuh
Kapolres memastikan akan tetap mengembangkannya untuk mengungkap semua kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor atau pencurian lainnya yang terjadi di Kabupaten Sanggau.
“Terima kasih atas informasi masyarakat. Informasi-informasi seperti ini yang kami butuhkan dimana melihat ada kecurigaan di sekitar rumah bapak dan ibu sekalian warga Sanggau cepat informasikan ke kami,” tuturnya.
“Kami akan segera menindak lanjuti dan mudah-mudahan semua kejahatan yang ada di Sanggau bisa tekan dan bahkan mungkin kita hilangkan,” timpal Kapolres.
Kasus pencurian ini terjadi pada 15 Mei 2020 dengan TKP di RSUD Sanggau, Rumah Sakit Parindu, Kembayan dan Sosok. Para pelaku dibekuk tanggal 18 Mei 2020 di rumah salah satu tersangka.
“Itu ada dua laporan polisi yang bisa kita angkat, sementara untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan,” ucap Kapolres.
Dengan ditangkapnya empat pelaku utama tersebut, Kapolres berharap mudah-mudahan para ‘pemain’ di wilayah Sanggau mereka-mereka ini saja. Sehingga bisa menekan angka Curanmor di kabupaten itu.
“Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancamannya tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Kapolres.
Hadir dalam press release Wakapolres Sanggau Kompol Agus DC, Kasat Reskrim Yafet E Patabang, KBO Satreskrim IPDA Dimas, dan anggota. (faf)
Discussion about this post