
– Masjid An Ni’mah Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau salurkan zakat fitrah kepada mustahiq , Sabtu (23/5/2020). Panitia penerima zakat telah menghimpun dari pemberi zakat dengan jumlah uang Rp45.801.500 dan beras 848 Kg.
“Pembagian zakat sebanyak 130 paket beras dan uang yang kami salurkan kepada para mustahiq di sekitar masjid yang terdiri dari warga RT 3, RT 4, RT 5 Kelurahan Ilir Kota. Semoga bisa meringankan beban mereka saat ini, terlebih dalam menyambut Idul Fitri,” jelas Ketua Mesjid An Ni’mah yang juga panitia UPZ, H. Agus Rahmat.
Baca juga: Satu Positif Covid-19 di Sanggau Asal Lintang Kapuas
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam, berfungsi untuk mensucikan jiwa bagi yang masih bernafas. “Zakat adalah rukun Islam yang ke 4. Jadi sebagai muslim wajib untuk mengeluarkan zakat,” ujar Agus.
Baca juga: Jelang Lebaran di Tengah Corona, Karantina Pertanian Entikong Tak Ingin Lengah
Salah seorang penerima zakat fitrah, Yoyok yang merupakan marbot masjid tersebut mengucapkan terima kasih karena telah dibantu dengan adanya zakat.
“Semoga amal baik para pemberi zakat di terima oleh Allah SWT, dan dimudahkan segala urusannya,” ungkap Yoyok. (faf)
Discussion about this post