
– Wakil Bupati (Wabup) Sintang, Askiman melakukan kunjungan kerja ke Dusun Bungkong, Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Selasa (26/2020). Kunjungan dilakukan pasca-aksi penyegelan Kantor Desa, Puskesdes dan Gedung Serbaguna Desa Bungkong Baru pada Kamis (21/5/2020).
Dalam kunjungan ini Wabup didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Herkolanus Roni, Anggota DPRD Sintang Agustinus RJ, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J, Camat Sepauk, Kapolsek Sepauk dan Danramil Sepauk. Tujuan kunjungan untuk menenangkan dan memberikan pemahaman kepada warga serta Pemerintahan Desa Bungkong Baru dalam menghadapi aksi penyegelan tersebut.
Wabup meminta kepada warga Desa Bungkong Baru dan sekitarnya untuk tidak membalas tindakan anarkis. Kemudian meminta jajaran pemerintahan desa Bungkong Baru untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kerusakan yang terjadi akibat tindakan pidana anarkis ini,” lugas Wabup.
Askiman mengatakan Pemkab Sintang berharap tindakan penegakan hukum dilaksanakan sampai tuntas. Karena, kalau tidak tangani kasus pidana ini, situasinya bahaya.
“Saya sampaikan kepada seluruh warga, bahwa kita ini satu NKRI, satu provinsi, satu saudara, satu suku, satu keluarga,” imbuhnya.
Dikatakan Askiman, perebutan batas wilayah tanpa harus dilakukan dengan cara tidak wajar. Namun harus dirundingkan dengan baik. Batas wilayah tidak bisa menghapus persoalan hubungan tali darah keluarga dan hubungan persaudaraan sesama suku Dayak.
“Tidak ada perbedaan batas wilayah membuat kita ribut dan seperti perang. Jangan sampai terjadi. Orang lain tepuk tangan,” ucapnya.

Baca juga: Klaster Kuala Lumpur Nambah Satu Kasus Positif Corona di Sintang
Wabup berharap, masyarakat jangan mau dipolitisir oleh siapa pun. Masyarakat harus sadar, bahwa jangan berdiri di atas kepentingan politik orang lain. Tetapi di atas kelompok keluarga besar Bungkong dan Sungsong.
“Apa untungnya kalau masuk Sekadau atau Sintang? Karena itu tidak membuat masyarakat rugi, karena hanya persoalan administrasi pemerintahan. Toh, kita satu rumpun sesame Dayak. Masyarakat dan keluarga Sungsong dan Bungkong bukan musuh,” terangnya.
Wabup minta kepada masyarakat untuk menyerahkan urusan batas ini kepada pemerintah. Biar pemerintah yang mengurus dan mengambil keputusan. Demikian pula dengan Pemkab Sintang dan Sekadau sudah mengurus persoalan batas ini.
“Posisi urusan batas ini sudah ada di meja pemerintah pusat yang memang agak lamban mengambil keputusan. Menunggu keputusan pemerintah pusat, tidak harus kita lakukan dengan cara tidak wajar. Saya kesini atas nama Pemkab Sintang. Tidak ada kepentingan pribadi. Negara perlu menetapkan batas ini. Saya yakin kita tidak mau hal ini terjadi,” pungkasnya.
Lantaran Pemkab Sintang dan Sekadau sama-sama menyerahkan soal batas ini kepada pemerintah pusat, pihaknya menyiapkan data yang valid. Soal tindakan penyegelan dan anarkis serahkan kepada aparat penegak hukum, karena pengrusakan terhadap fasilitas pemerintah.
“Saya minta Polsek Sepauk dan Polsek Rawak untuk melakukan identifikasi kerusakan yang terjadi. Tindakan seperti ini bukan adat basa kita Dayak. Adat kita Dayak itu Betungkat Ke Adat Basa, Bepegai Kepengatur Pekara. Bukan Bepegai ke Buah Pekara,” paparnya.
“Saya berharap tidak ada gejolak baru. Saya mencintai rakyat Sungsong dan Bungkong. Pemkab Sintang sudah bekerja dalam menyelesaikan batas wilayah in,” timpal Askiman.
Mereka sengaja tidak membuka segel, karena barang bukti. Tetapi hanya melihat dan meninjau saja. Soal segel karena sudah berada di ranah hukum, maka pihaknya tunggu proses hukum saja.
“Saya apresiasi terhadap sikap warga Desa Bungkong Baru yang tidak melakukan pembalasan. Itulah sikap orang Dayak yang sebenarnya,” katanya.
Askiman kembali menegaskan, kejadian ini harus diproses secara hukum. Supaya tidak terulang di masa yang akan datang.
“Kapolres Sintang sudah komunikasi dengan Pemkab Sintang bahwa kejadian penyegelan ini ada di daerah Kabupaten Sintang. Keberadaan Kantor Desa dan Perda pemekaran desa adalah bukti hukum yang sah. Kita akan kawal proses hukum ini sampai selesai. Soal penyelesaian batas ini, kita akan kejar sampai ke manapun,” papar Askiman.

Baca juga: Jarot Pastikan Pemkab Sintang Serius Tangani Covid-19
Terkait hukum adat terhadap Kepala Desa Sungsong, kata Askiman, tunggu proses hukum di Polres Sintang. Namun perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Dia memastikan, Pemkab Sintang tidak akan meninggalkan Bungkong Baru.
“Kita harus kompak berjuang, dan kita akan berjuang dengan cara yang berkualitas. Kita akan segera perbaiki jalan dari Sinar Pekayau menuju Bungkong Baru,” tegas Wabup.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Sintang, Herkulanus Roni menjelaskan tindakan pengrusakan dan penyegelan terjadi pada Kamis (21/5/2020). Besoknya, Jumat (22/5/2020) pihaknya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Sintang. Karena secara administratif kasusnya ada di wilayah hukum Polres Sintang.
“Kita melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan, pengrusakan, ancaman dengan kekerasan, karena mereka membawa parang,” ungkapnya.
Dijelaskan Roni, persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun. Sampai hari ini belum selesai. Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara Sintang dan Sekadau. Sehingga menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi.
“Jika tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri. Saat ini kita sedang menunggu keputusan tim Kemendagri,” jelas Roni.
Anggota DPRD Sintang, Agustinus RJ mengapresiasi perjuangan Pemkab Sintang dalam menyelesaikan batas ini. Terus berjuang, pihaknya selaku wakil rakyat mendukung supaya tidak menimbulkan konflik sosial di masa yang akan datang.
“Saya akan sampaikan persolan ini ke lembaga DPRD untuk mengeluarkan desakan kepada DPRD provinsi membantu. Kami di DPRD siap mendorong penyelesaian. Kami harap ini bisa diselesaikan secara cepat,” terang Agustinus.
Sementara itu, Kepala Desa Bungkong Baru, Yustinus Mesir menuturkan penyegelan Puskesdes sangat menganggu pelayanan kesehatan. Khususnya pelayanan kepada ibu-ibu hamil yang memerlukan sentuhan tenaga medis.
“Dengan disegelnya Puskesdes ini, bagaimana ibu hamil atau warga yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” keluh Yustinus Mesir, ditimpal Sekretaris Desa Bungkong Baru, Alan yang menuturkan lantaran kantor desa disegel warga Sungsong, maka aktivitas pemerintahan desa agak terganggu.
Tokoh Masyarakat Bungkong Baru, Albinus menambahkan sebelumnya sudah mengambil titik koordinat di Natai Keladan. Sat itu, Pemkab Sintang ia anggap lemah dalam soal batas ini. Namun, setelah mendengar pernyataan Wakil Bupati Sintang Askiman, dirinya menjadi yakin bisa menyelesaikan soal batas ini.
“Saya setuju kalau batas ada di Natai Keladan. Itulah batas alam yang sebenarnya,” ujar Albinus.
Tokoh Masayarakat lainnya, Menadus menjelaskan soal batas Bungkong Baru lebih kuat secara administrasi. Pemerintah pusat melalui Kemendagri sebenarnya sudah menawarkan win-win solution bahwa batas ada di jembatan gantung. “Namun Sekadau tidak mau terima,” sebut Menadus. (m@nk)
Discussion about this post