– Urbanus Welly Candra, warga Dusun Kerangas, Desa Kerangas, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, dikejutkan dengan adanya mayat bayi berjenis kelamin perempuan di dekat rumahnya, Jumat (29/5/2020). Saat hendak memberi makan ayam peliharaan, ia melihat mayat bayi berada dalam saluran parit di belakang rumahnya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi melalui Kapolsek Suhaid, IPTU Dayan menyampaikan setelah melihat kejadian tersebut, Urbanus yang tinggal di rumah Ina menghubungi Kepala Desa Kerangas. Selanjutnya sang Kades menghubungi pihak Polsek Suhaid.
“Setelah menerima laporan dari Kepala Desa Kerangas atas kejadian tersebut Polsek Suhaid yang dipimpin saya selaku Kapolsek bergerak ke TKP, dan benar dibelakang rumah Ina di dalam parit tergeletak bayi yang sudah menjadi mayat,” terangnya.
Baca juga:Â Kapolsek Pengkadan Pantau Penyaluran BLT-DD Tahap 2 di Riam Panjang
Kemudian petugas langsung mengangkat mayat bayi tersebut untuk dilakukan Visum. Diperkirakan bayi malang tersebut berumur 6 – 7 bulan dalam kandungan.
“Pada tubuh mayat bayi terdapat luka pada bagian mulut sebelah kanan. Setelah bayi itu di Visum kami menyerahkan kembali kepada kepala Desa untuk di makamkan,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, berkat kerja keras anggota dan masyarakat yang mendukung pengungkapan jika ibu mayat bayi itu diketahui berinisial M. Perempuan itu tinggal di Kecamatan Jongkong. Setelah informasi lengkap dan berkoordinasi dengan Polsek Jongkong, anggota bergerak cepat langsung berangkat ke Kecamatan Jongkong mencari warga berinisial M.
“Setelah menemukan ibu dari bayi tersebut lalu kami membawanya ke Polsek Jongkong untuk diinterogasi dan setelah kami melakukan interogasi cepat, selanjutnya saudari M kami bawa Kepolsek Suhaid untuk dilakukan interogasi ulang,” kata Kapolsek.
Baca juga:Â Gadis 21 Tahun Dibacok Mantan Pacar di Perbatasan RI – Malaysia
M mengakui bawah mayat bayi tersebut adalah bayi yang di kandungnya. Ia juga mengakui sengaja membuang orok tersebut di belakang rumah Ibu Ina.
“Sebelum bayi tersebut dibuang, saudari M melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut dan setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa lalu ia membuangnya di parit di belakang rumah saudari Ina di Desa Kerangas,” bebernya.
Dikatakan Kapolsek, kehamilan M disembunyikan dan tidak diketahui oleh orang tua maupun teman-temannya.
“M dengan sengaja membuang dan melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan mengakibatkan bayi yang baru dilahirkan meninggal untuk menutupi kehamilannya selama ini,” pungkas Kapolsek.
Dari akibat perbuatannya tersebut M dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHP. (dre)
Discussion about this post