– Bupati Kapuas Hulu AM Nasir mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Dalam Wewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat yang ditujukan kepada Camat se Kapuas Hulu itu dikeluarkan pada Kamis (4/6/2020).
Bupati menjelaskan, dikeluarkannya SE itu merupakan tindaklanjut surat dari Maklumat Dewan Pimpinan MUI tentang Rencana Pemberlakukan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life) di tengah pandemi Covid-19.
“Selain itu ada surat edaran Menteri Agama yang dikeluarkan pada 29 Mei 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah,” kata Nasir.
Untuk itu, kata Bupati, sesuai ketentuan dimaksud, maka disepakati untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam protokol kesehatan di rumah ibadah, ada kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, Membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk area rumah ibadah.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah  tanpa mengurangi ketentuan kesempumaan beribadah, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Membuat surat pemyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dan memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Sedangkan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah yakni jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
Mengunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Menghindari dari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga Jarak antara Jemaah minimal meter, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau kumpulan di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dan peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah.
Sedangkan untuk penerapan fungsional rumah ibadah meliputi, kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya akad nikah, perkawinan) tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan di antaranya memastikan semua yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
Membatasi peserta yang hadir maksimnal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang, kemudian pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Nasir berharap panduan ini agar dapat dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19.
“Panduan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” katanya. (dre)
Discussion about this post