– Semakin banyak remaja yang terjerumus penyalahgunaan narkoba. Di Kabupaten Ketapang misalnya, tiga orang berusia belasan tahun ditangkap lantaran diduga mengkonsumsi sabu.
Pelaku masing-masing laki-laki berinisial WBP (18), DM (19) dan FA (17). WBP dan DM merupakan warga Kecamatan Marau. Sedangkan FA, warga Kecamatan Manis Mata.
Ketiganya diringkus jajaran Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, Kamis (4/6/2020) kemarin. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 5,58 gram dan tabung kaca berisi sabu bruto 4,26 gram.
“Ketiganya diamankan saat berada di dalam kamar kediaman FA pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 19.00 Wib. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, Iptu Anggiat Sihombing, Senin (8/6/2020).
Anggiat mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan tas kecil berisi satu sendok sabu-sabu dan 16 paket plastik klip berisi sabu-sabu. Petugas juga mendapatkan uang Rp140.000 yang kepemilikannya diakui oleh WBP.
Ditemukan pula bong atau alat hisap sabu milik FA. Serta satu tabung kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu milik mereka bertiga.
“Atas temuan itu, ketiga tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek dan diserahkan ke Resnarkoba untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 133 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lim)
Discussion about this post