– Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak disepakati tetap dilaksanakan 9 Desember 2020. Menghadapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang mulai mempersiapkan tahapan lanjutan yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, tahapan awal yang akan dilakukan KPU dalam waktu dekat adalah mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni 2020.
“Pengaktipan dilakukan seiiring akan dilaksanakannya verifikasi faktual di lapangan mengenai dukungan pasangan calon perseorangan. Verifikasi faktual sendiri digelar selama 14 hari,” katanya, Rabu (10/6/2020).
Tedi menjelaskan, menjelang pelaksanaan tahap awal 15 Juni, saat ini pihaknya sedang menyusun program dan anggaran. Menurutnya, kemungkinan ada penambahan anggaran dalam Pilkada di tengah pandemi Covid-19 pada Desember mendatang.
“Kemungkinan ada penambahan anggaran. Karena nantinya ada peraturan khusus tentang protokol kesehatan. Sehingga teknis di lapangan memakai protokol tersebut. Makanya sehingga ada pengadaan APD,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis, Ahmad Shiddiq memaparkan, pelaksanaan Pilkada pada tahun ini secara teknis cukup berbeda dari Pilkada sebelumnya. Secara prinsip, beberapa perubahan, salah satunya seperti jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS akan dikurangi.
“Adanya perubahan prinsif tersebut tentu akan diatur dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh KPU. Tujuannya agar memiliki payung hukum,” ujar Shiddiq.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi secara intensif untuk mematangkan persiapan. Serta koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyesuaian anggaran.
“Saat ini kita masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal lanjutan pelaksanaan Pilkada serentak yang masih digodok. Tentunya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi new normal,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post