– Warga Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, diwajibkan memakai masker ketika melakukan aktifitas. Kewajiban tersebut diperlukan agar warga terhindar dari penularan covid-19.
“Dari bulan April kemarin kami sudah mewajibkan warga kami memakai masker,” kata Kepala Desa (Kades) Pusat Damai, Siprianus, kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
Kades sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa Pusat Damai mengatakan fase pandemi masih fluktuatif atau turun naik. Sehingga masih tahap persiapan Pola Hidup Baru (PHB) atau new normal.
“Di masa PHB ini warga kami wajibkan menggunakan masker dalam aktifitas kesehariannya. Dari pemerintah desa sendiri, kami bersama BPD sedang mengupayakan masyarakat desa mendapatkan masker gratis, minimal dua masker,” ujarnya.
Dengan mewajibkan menggunakan masker ini, tambah dia, sebagai bentuk proteksi bagi seluruh warga Pusat Damai agar terhindar dari virus corona. “Minimal alat pelindung diri yakni masker,” sebutnya.
Untuk masker, lanjutnya, sudah disebarkan. Pihaknya saat ini sedang mengevaluasi disiplin warga Desa Pusat Damai dalam menggunakan masker.
“Evaluasi yang kami lakukan adalah sudah benarkan cara warga menggunakan masker. Hari ini kami terus sosialisasikan cara penggunaan masker yang tepat dan kedisiplinam warga kami menggunakan masker di luar ruangan atau saat beraktifitas,” pungkasnya.
“Puji Tuhan sampai hari ini belum ditemukan kasus terkonfirmasi positif. Oleh karena itu kami dari Pemerintah Desa bersama BPD terus melakukan sosialisasi pagi, siang dan malam tentang betapa pentingnya penggunaan masker bagi kesehatan,” sambungnya.
Kades mengajak seluruh warga Desa Pusat Damai untuk tetap semangat, selalu bersatu padu melawan virus corona dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Gunakan masker, cuci tangan setiap selesai melakukan aktifitas di luar dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan,” pesannya. (faf)
Discussion about this post