– Masyarakat masih tidak diperkenankan melaksanakan resepsi atau pesta pernikahan. Sedangkan pernikahan masih diperbolehkan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Barat mengatakan sekarang ini Kalbar berada di zona yang sebagian orange dan kuning. Sehingga masih harus melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat.
“Kemudian kalau dilihat dari pertumbuhan kasus konfirmasi Covid-19 memang kita sudah turun. Tetapi seperti mata gergaji, naik turun, naik turun di mana ada beberapa daerah tertentu yang meningkat kasusnya dengan jumlah yang relatif banyak,” terangnya, Rabu (24/6/2020).
Harisson menuturkan dirinya melihat kecenderungan masyarakat sekarang tidak disiplin protokol kesehatan. Penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tidak dilaksanakan secara benar. Kecenderungan masyarakat juga kalau berkumpul masih terlihat melakukan jabat tangan.
“Bahkan untuk acara-acara keluarga masih ada cipika-cipiki atau berpelukan, ini sebenarnya meningkatkan risiko untuk terjadinya penularan Covid di Kalimantan Barat,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinkes Kapuas Hulu ini juga melihat kecenderungan masyarakat kalau berkumpul tidak bisa menjaga jarak. Masyarakat menganggap bahwa keadaan seolah sudah normal.
“Padahal sebenarnya kita ini tidak akan kembali normal, tetapi kita ke kehidupan new normal. Di mana kita harus selalu waspada, selalu bersiap siaga untuk menghindari terhadap risiko terjadinya penularan Covid-19 kepada kita,” ujar Harisson.
Menurutnya, pelarangan menggelar resepsi pernikahan ini sudah ada sejak awal pandemi Covid-19. Sehingga tidak ada yang diubah.
“Kita tidak mengeluarkan peraturan-peraturan baru, tapi saya menegaskan bahwa kita tidak mengubah suatu aturannya. Dalam hal ini akan tetap berpatokan bahwa belum boleh melaksanakan resepsi atau pesta pernikahan,” sebutnya.
Dikatakan Harisson, jika pesta pernikahan tidak dilarang, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19. Bahkan, akan banyak klaster baru dari pesta atau resepsi pernikahan.
“Kita sekarang harus terus menjaga agar transmisi penularan antar penduduk bisa ditekan sampai ke titik nol. Jangan sampai terjadi lonjakan kasus dari klaster pesta pernikahan yang menyebabkan risiko penularan di suatu daerah menjadi zona merah,” tuturnya.
Sementara kalau menggelar pernikahan, maka cukup dengan acara akad nikah. Hanya dihadiri oleh beberapa orang atau keluarga dekat saja. Selain itu, harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan siapkan hand sanitizer.
“Siapkan tempat cuci tangan di ruangan itu, kemudian ruangan bila perlu disemprot disinfektan sebelum maupun sesudah pelaksanaan acara akad nikah. Jadi sekali lagi akan nikah kita tidak perlu mengundang banyak orang, cukup petugas, kemudian wali, calon pengantin dan keluarga paling dekat saja,” bebernya.
Penelitian terakhir, kata Harisson, kalau seseorang bersin, maka partikel bersinnya akan melayang di udara sampai sejauh 7 sampai 8 meter. Sehingga kalau cuma jaga jarak 1 sampai 2 meter, masih ada risiko terkena.
“Jadi penelitian terakhir ini menyebutkan bahwa partikel cairan yang keluar dari mulut atau hidung seseorang yang sedang bersin itu akan melayang sampai 7 sampai 8 meter,” jelasnya.
Maka dari itu, semua harus memakai masker. Andai satu sama lain kenakan masker dan menjaga jarak 1 sampai 2 meter, maka risiko tertular partikel yang dikeluarkan seseorang yang bersin akan kecil.
“Jadi kalau dia bersin dia akan tertahan oleh maskernya sementara kita sendiri juga sudah ada masker pelindung kita ditambah dengan jarak kita 1 sampai 2 meter dengan orang lain,” ujarnya. (m@nk)
Discussion about this post