– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi pemindahan terhadap terpidana mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) Lapas Kelas II B Ketapang, Selasa (23/6/2020). Sebelumnya, HMU sempat menjalani pidana sebagai tahanan kota pasca putusan pengadilan Tipikor Pontianak beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, proses eksekusi kepada terpidana HMU disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum terpidana.
“Sebelum dimasukkan ke Lapas Kelas II B Ketapang, terpidana terlebih dahulu melakukan rapid test, hasilnya non reaktif,” kata Agus Supriyanto, Rabu (24/6/2020).
Agus menjelaskan, akan menjalani sisa masa tahanan di Lapas Kelas II B Ketapang sesuai putusan pengadilan Tipikor yang memvonis terpidana selama satu tahun hukuman penjara.
“Kemarin terpidana ditahan di Pontianak, kemudian meminta agar menjalani masa hukuman di Lapas Ketapang dengan berbagai pertimbangan,” jelasnya.
Menurut dia, proses eksekusi terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi pokok pikiran tahun anggaran 2017 – 2018 itu baru bisa dilakukan lantaran sebelumnya terhambat pandemi Covid-19, sehingga tidak ada narapidana yang masuk. Bahkan saat pemasukan narapidana ke Lapas masih secara bertahap.
“Baru sekarang bisa diterima, ini juga antre, kemarin ada 20 Napi baru masuk yang salah satunya HMU,” tuturnya.
Sementara terkait denda dan uang pengganti yang diharuskan terpidana membayarnya sesuai keputusan pengadilan, sampai saat ini sudah melakukan upaya pengembalian sekitar Rp300 juta dari total Rp4,9 miliar.
“Apabila terpidana tidak membayar denda atau uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan dikomulatifkan sebagaimana putusan pengadilan,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post