– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak siap mengawasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Satu di antaranya dengan membentuk tim beserta Ombudsman dalam mengawasi proses penerimaan siswa baru.
Menurut Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, sistem PPDB online diawasi oleh Ombudsman sebagai bentuk transparansi proses penerimaan siswa baru, khususnya tingkat SMP Negeri di Kota Pontianak.
“Sehingga kebijakan pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa terlaksana dengan baik,” terangnya, Kamis (25/6/2020).
Bahkan, lanjut Edi, masyarakat juga bisa melihat dan mengawasi agar proses PPDB berjalan sesuai aturan. Dirinya tak menampik jika nantinya dalam proses PPDB terdapat kendala di lapangan.
“Persoalan jarak, ukurannya sudah sangat jelas tetapi namanya masyarakat berusaha memilih sekolah yang dianggap favorit. Oleh sebab itu sistem zonasi sebenarnya meniadakan sekolah favorit,” imbuh Edi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis menjelaskan pendaftaran PPDB Siswa SMP akan dibuka mulai tanggal 29 Juni hingga 9 Juli 2020 mendatang. Total kuota penerimaan siswa SMP Negeri se-Kota Pontianak tahun 2020 berjumlah 5.939 siswa.
“Dari total kuota tersebut, dibagi menjadi empat jalur penerimaan, di antaranya jalur zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orangtua 5 Persen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini seluruh persiapan terus dimatangkan untuk pelaksanaan penerimaan siswa baru. Satu di antaranya pembekalan terhadap para operator di setiap sekolah.
“Para operator diberikan pembekalan sebelum PPDB dibuka,” pungkasnya. (m@nk)
Discussion about this post