– Jajaran Resnarkoba Polres Ketapang menangkap dua Warga Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan, Sabtu (28/6/2020) di Jalan Ketapang – Sukadana KM 58. Keduanya, Tomi (28) dan Hen (29) ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang membawa barang narkotika diduga jenis sabu dari Pontianak menuju ke Ketapang mengendarai sepeda motor.
Atas informasi tersebut, lanjut Anggiat, anggota Resnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan beberapa saksi, polisi menemukan plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu di dalam tas pelaku,” jelasnya.
Dia mengatakan, setelah dilakukan penimbangan barang bukti, diketahui sabu tersebut seberat 29,90 Gram. Kemudian pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (lim)
Discussion about this post