– Empat warga Kota Singkawang mendatangi Mapolres, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 10.30 WIB melaporkan akun Facebook Takeshi Nagoya yang memposting rekaman yang menyebutkan Wali Kota Tjhai Chui Mie bagi-bagi proyek kepada Anggota DPRD Singkawang.
“Kedatangan kami sangat disambut baik oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang, kemudian diarahkan kepada Unit Tipiter yang menangani pengaduan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata M. Hana Taufik didampingi tiga rekannya, Dekky Armadani, Andri Hermawan dan Marihot Simorangkir SH.
Menurut Hana, akun Takeshi Nagoya diduga merupakan akun palsu atau fake akun. Didalam akunnya itu sering memposting hal-hal yang isinya dapat bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Contohnya disalah satu komentarnya akun Takeshi Nagoya secara terang-terangan menyeret nama Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie bagi bagi proyek puluhan miliar kepada Anggota DPRD Singkawang.
“Kami sertakan dalam laporan itu sebuah dokumen elektronik berupa rekaman yang menurut kami belum teruji keasliannya. Ada juga postingan Takeshi Nagoya yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas dalam bahasa Hakka yang ditujukan kepada Walikota Singkawang,” kata Hana.
Kanit Tipiter langgsung mempelajari berkas laporan dan diketahui ternyata sudah ada pengaduan sebelumnya yang melaporkan hal yang sama. “Akhirnya menurut kanit Tipiter, karena laporan pihak lain akan hal yang sama sudah di proses maka laporan kami akan mendukung laporan sebelumnya tersebut,” ujar Hana.
Pernyataan Hana ini senada dengan penjelasan dari Dekky yang mengharapkan Pemkot Singkawang khususnya Walikota dan Anggota DPRD Kota Singkawang agar serius memperhatikan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh akun Takeshi Nagoya tersebut. “Hal ini menyangkut nama baik Pemkot Singkawang. Jika hal tersebut tidak benar adanya, segeralah klarifikasi perihal rekaman yang telah beredar luas di media sosial agar tidak menjadi citra buruk,” kata Dekky.
Selain pelaporan terakit UU ITE, keempat warga itu juga berkoordinasi perihal tindaklanjut dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup yang telah dilaporkan pada 6 Desember 2019 tentang pembangunan Gerbang Kota Pusaka yang dibangun di dalam Sungai.
Selain itu terkait pekerjaan penimbunan atau pembangunan kawasan kelapa dua ujung sekitar pantai yang diduga tidak memiliki ijin lingkungan hidup. “Kami mendapatkan penjelasan detil dari Kanit Tipiter Polres Singkawang tentang bagaimana caranya mempersiapkan data dukung laporan tersebut, menurut aturan hukum yang berlaku,” kata Dekky.
Keempat warga itupun menyanggupi untuk melengkapi data-data yang diperlukan sebagai tambahan daya dukung. “Dalam waktu dekat, kami akan melengkapi berkas dan menyerahkannya kepada penyidik. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Singkawang, khususnya Sat Reskrim yang telah menerima kami dan memberi penjelasan perihal prosedur dan proses yang ada didalam penanganan perkara atau laporan,” papar Dekky. (rn007)
Discussion about this post