– Puluhan warga Desa Kemboja, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara menggelar audensi dengan pihak DPRD setempat, Selasa (7/7/2020). Dalam pertemuan di aula DPRD Kayong Utara tersebut massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Desa Kamboja ini menolak adanya aktivitas perkebunan sawit di sesa mereka.
Adapun alasan penolakan tersebut di antaranya desa mereka merupakan kawasan hutan lindung. Lantaran kawasan gambut. Di musim kemarau masyarakat menggantungkan diri dari air gambut untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan di konsumsi untuk air minum.
“Sektor pertanian akan berkurang, karena, sistem pertanian di Desa Kamboja sistem tadah hujan. Kedua, kami dimusim kemarau mengkonsumsi air gambut, karena di sana tidak ada lain lagi selain air gambut. Jadi, musim kemarau panjang kami beralih ke atas, untuk mengambil air minum untuk masak,” terang Anggota Forum Masyarakat Peduli Desa Kamboja, Sabirin.
Selain itu, kata Sabirin, luas wilayah yang rencananya akan dibangun perkebunan sawit ini sebesar 328 hektare. Secara aturan dengan luas lahan sebesar itu tidak boleh dimiliki perorangan.
“Selain itu, menolak karena ini juga hutan lindung, dengan jumlah kapasitas besar. Mereka sudah menguasai (tanah) seluas 328 hektare, yang sudah dibeli, ini juga yang kami tuntut dan tolak. Untuk investornya, kalau berdasarkan informasi yang ada, masih atas nama pribadi. Tetapi, dalam Undang-Undang Perkebunan yang diperbolehkan itu hanya 25 hektare saja. Ini sepertinya sudah masuk perusahaan,” paparnya.
Selaku perwakilan masyarakat Kemboja, ia mendesak pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan. Karena dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara masyarakat yang setuju dan tidak setuju atas pembukaan lahan perkebunan sawit ini.
“Dikhawatirkan akan timbul antara masyarakat yang setuju dan tidak setuju. Dengan ini kami masyakat Kamboja, dengan forum ini lah kami berkomunikasi dengan kawan-kawan bagimana untuk menindak supaya tidak timbul hal anarkis,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kayong Utara, Sarnawi yang memimpin audensi mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para terkait. Tujuannya, untuk memperjelas duduk persoalan penolakan masyarakat Desa Kamboja. Selain itu, untuk memastikan status kawasan yang informasi awal masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Kemungkinan Minggu depan kami akan segera memanggil OPD-OPD terkait untuk mendengar informasi dari mereka,” ungkap Sarnawi.
Menurutnya, perlu dicari jalan tengah antara pihak-pihak yang terlibat. Yakni masyarakat Desa Kemboja dan pihak ketiga yang ingin berinvestasi di wilayah mereka.
“Mudah-mudahan persoalan ini bisa didapat jalan keluar yang bisa bermanfaat untuk kedua belah pihak,” tambahnya. (lud)
Discussion about this post