– Proses hukum kasus dugaan korupsi Puskesmas Belitang, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Keduanya kita tahan untuk jangka waktu 20 hari kedepan,” kata Cumondo Trisno, Kajari Sekadau kepada awak media ini, Selasa (21/7/2020).
Dua tersangka yang ditahan itu masing-masing, DIP dan MS yang masing-masing berprofesi sebagai pemilik perusahaan dan pihak ketiga yang meminjam perusahaan tersebut. Keduanya ditahan karena diduga telah merugikan keuangan negara.
“Hasil audit BPKP, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek ini lebih dari Rp 1 miliar,” sambung Trisno.
Seperti diketahui, proyek Puskesmas Belitang dibangun menggunakan dana DAK tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 2,4 miliar. Namun proses pembangunannya diduga dikorupsi.
Buktinya, belum sempat digunakan, bangunan tersebut retak dan amblas di bagian depannya. Pihak kejaksaan pun mulai melakukan penyelidikan tahun 2017 sesaat sebelum bangunan tersebut ambruk.
Kedua tersangka yang ditahan itu sudah menyandang status tersangka sejak 19 Juli 2019 lalu. Kajari memutuskan menahan keduanya karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kuasa hukum tersangka, Munawar Rahim SH MH menilai Kejaksaan memiliki kewenangan penahanan. “Namun kita melihat momentumnya yang tidak tepat,” kata Munawar.
Menurut Munawar, sebentar lagi akan ada hari raya Idul Adha. “Meskinya sudah lebaran lah kalau mau ditahan,” tukas Munawar. (Suk)
Discussion about this post