– Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terjaring Operasi Pekat di Kabupaten Sanggau akhirnya dilepas. Pasalnya, WNA tersebut mengantongi dokumen Keimigrasian.
Sebelumnya, ketiga warga Tiongkok itu diamankan saat razia pekat pada Jumat (17/07/2020) di salah satu hotel di Kecamatan Tayan Hilir. Berita yang beredar tiga WNA Tiongkok itu tanpa dokumen, paspor dan izin Imigrasi.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan memang benar ditemukan tiga warga negara Republik Rakyat China (Tiongkok, red) dengan bukti tiga paspornya,” kata Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat saat menggelar jumpa pers di kantornya, Rabu (22/7/2020).
Pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau sudah melakukan pemeriksaan berkenaan dengan identitas para WNA Tiongkon tersebut. Pihaknya pun memembantah tidak melakukan pemantauan terhadap ketiganya. Karena, sejak awal mereka datang tanggal 20 Maret 2020 sudah dilakukan pemantauan.
“Awalnya ada empat WNA asal RRC yang datang ke sana (Tayan) dan ternyata benar. Tiga di antaranya yang diamankan Satpol PP dalam operasi Pekat, sementara rekan mereka yang satunya sedang di Jakarta dan pemegang Izin tinggal terbatas (Kitas),” katanya.
Dijelaskan dia, ketiga warga Tiongkok tersebut memegang paspor dan izin tinggal kunjungan. Masa berlaku izinnya masih sesuai dengan aturan keimigrasian.
“Jadi informasi yang mengatakan bahwa mereka tidak punya paspor atau Kitas ternyata itu tidak benar, mereka punya paspor dan Kitas,” tegasnya.
Selama pandemi Covid-19, kata dia, sejak awal Januari 2020 hingga saat ini telah keluar beberapa peraturan keimigrasian menyesuaikan perkembangan terhadap virus corona di Indonesia.
“Terakhir adalah Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020. Pada pasal 4 Permen tersebut disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi. Diberikan secara otomatis by system,” terangnya.
Dijelaskannya kalau melihat dari izin tinggal WNA tersebut, yang satunya sudah diperpanjang. Sedangkan dua lainnya belum diperpanjang.
“Jadi menurut Permen Nomor 11 itu, tidak ada masalah,” ungkap Candra.
Hanya saja, lanjut dia, keluar surat edaran terbaru tertanggal 10 Juli 2020. Surat edaran ini mulai diberlakukan 13 Juli 2020. Isinya tentang layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru.
Intinya relaksasi pelayanan. Artinya orang asing pemegang izin tinggal mulai diwajibkan untuk memperpanjang.
“Kemarin pemberitaannya bahwa mereka tidak memiliki dokumen. Bisa saya jelaskan berdasarkan peraturan ini. Mereka tak memiliki dokumen karena dokumennya dipegang oleh sponsornya. Kenapa dipegang oleh sponsornya? Karena untuk diurus izin tinggalnya. Karena keluar surat edaran baru ini,” jelasnya.
Untuk itu lah ketiga WNA asal Tiongkon itu dilepas pada Selasa (21/7/2020). Mengingat setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak punya alasan melakukan penahanan karena mereka bertiga ini tidak melakukan pelanggaran keimigrasian,” tutup Candra. (faf)
Discussion about this post