– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang kembali melakukan penyegelan terhadap Terminal Khusus (Tersus) ilegal di bawah Jembatan Pawan II milik CV Juara Motor, Rabu (29/7/2020) pagi.
Dalam penyegelan, turut diikuti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang. Pantauan di lapangan, penyegelan dilakukan dengan menggunakan kayu sebagai tanda larangan aktivitas.
Kasi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Ketapang, Faisal mengatakan bahwa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018, setiap pendirian bangunan wajib memiliki izin. Adapun Tersus milik CV Juara Motor tidak mengantongi izin, sehingga masuk kategori bangunan ilegal.
Menurut Faisal, bangunan yang terletak dekat dengan Jembatan Pawan II tersebut sudah berdiri sejak tahun 2014. Mulai dari bangunan tiang sampai menjadi bangunan Tersus utuh.
“Sebenarnya sudah berulang kali kami ingatkan dilarang melanjutkan pembangunan (Tersus). Kemarin kami lihat ada aktivitas lagi, tambat labuh, tapi bukan bongkar muat. Jadi hari ini kami tutup, karena ilegal,” kata Faisal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kesepatakan, pihak CV Juara Motor wajib membongkar sendiri bangunan Tersus yang dianggap ilegal lantaran letak lokasi menyalahi aturan. Meskipun sebelumnya yang bersangkutan pernah mengajukan izin pembangunan gudang dan lain-lain di lokasi itu.
“Kami tinggal menunggu kapan niat baik dia (pemilik Tersus) membongkar ini. Kalau mereka tidak melaksanakan sendiri, ke depan tetap akan kami laksanakan pembongkaran,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post