– DPRD Sanggau menggelar rapat ke-19 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 dalam rangka pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (4/8/2020). Sidang pembahasan Raperda yang diajukan Bupati atau eksekutif ini digelar di ruang sidang paripurna DPRD Sanggau.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sanggau, Jumadi yang didampingi Wakil Ketua Timotius Yance dan Acam beserta sejumlah anggotanya. Sidang turut dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi, Kapolres Sanggau Sanggau AKBP Raymond M Masengi, Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Perwakilan dari Kasdim 1204/Sanggau Mayor Czi Budi Rahardi, pimpinan OPD Sanggau dan undangan lainya.
Keempat Raperda tersebut adalah pertama tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Kedua, tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik. Ketiga, tentang rencana detail tata ruang kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020-2039. Dan keempat, tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan gambaran dan penjelasan umum terhadap empat Raperda Sanggau tahun 2020 tersebut. Pertama Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.
“Bahwa sehubungan ditetapkannya peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas perubahan atas peraturan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik,” katanya.
“Pemkab Sanggau perlu melakukan penyempurnaan guna untuk mengoptimalisasi serta meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Sanggau yang mencakup pengaturan mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat Kabupaten, dan rumah sakit daerah, sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” tambah Bupati.
Raperda tentang pembayaran pajak daerah secara elektronik. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di daerah perlu dilakukan upaya optimalisasi melalui sistem pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih modern.
“Dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang baik, Namun tetap mengedepankan pola pemungutan yang sederhana, efektif, dan efisien yang memudahkan bagi wajib pajak untuk membayar pajak. Diantaranya melalui penerapan sistem pembayaran pajak secara sistem elektronik Billing,” ujarnya.
Untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan wajib pajak untuk menghindari tindakan kolutif dan koruptif. Serta meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak,” tuturnya.
Raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau tahun 2020-2039. Raperda ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Perda Kabupaten Sanggau Nomor 10 Yahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2014-2034.
“Yang mengamanatkan arahan pemberian perizinan yang lebih operasional melalui RDTR dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau,” ujarnya.
Sehingga, lanjutanya, dengan adanya Perda tentang RDTR kawasan Baonglawang perkotaan Sanggau ini, maka kelangsungan kegiatan investasi di Kabupaten Sanggau dapat lebih cepat dan lebih maksimal dilakukan.
“Investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan izin lokasi melalui sistem OSS yang telah didukung dengan peraturan daerah tentang RDTR ini,” tuturnya.
Kemudian, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Raperda ini merupakan perubahan tarif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi Tera/Tera ulang khusus untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor.
“Perubahan dimaksud berkaitan dengan adanya peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang pedoman teknis bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Retribusi pengujian kendaraan bermotor pada bagian uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor perlu diubah menjadi Kartu Uji berupa Kartu Pintar (Smard Card),” jelasnya.
Sedangkan, terhadap perubahan retribusi tera/tera ulang perlu dilakukan peninjauan tarif menyesuaikan dengan keadaan di lapangan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menyampaikan bahwa Raperda Eksekutif ini sudah masuk tahap proses pembahasan.
“Kajian akademisnya sudah dilalui, makanya masuk ke pembahasan. Kemudian hasil koordinasi Fraksi-fraksi dengan Banmus lah, Artinya supaya agenda-agenda di Pemerintahan itu tidak ada yang tertunda. Inikan juga demi kepentingan Sanggau, Kalau kita tidak bahas kan ruginya ada di kita,” ucapnya.
Jumadi menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini masih panjang, Setelah nota pengantar ini dilanjutkan dengan Pemandangan Umum (PU) Fraksi, Kemudian rapat kerja Fraksi-Fraksi dan eksekutif.
“Inikan proses tahap satu, ada tahap dua lagi nanti,” pungkasnya. (faf)
Discussion about this post