– DPRD Kapuas Hulu kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (4/8/2020) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD Kapuas Hulu terhadap Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sekaligus penetapan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dalam pendapat akhir fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Maura Marselina Hiroh menyatakan Fraksinya menyetujui Raperda menjadi Perda, guna meningkatkan kesadaran dan wawasan kebangsaan masyarakat dalam menjaga ideologi negara.
“Dengan ditetapkan Raperda Badan Kesbangpol agar menjadi perhatian dalam pengisian struktur organisasi sesuai disiplin ilmu yang dimiliki,” ungkap Maura.
Maura juga menyampaikan saran bahwa, dalam Raperda pembentukan Badan Kesbangpol, di dalamnya terdapat dua item yang menjadi urusan Kesbangpol, di antaranya sosial dan budaya, padahal kedua bagian itu sudah ditangani OPD lain di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, yakni Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Alexander Trifanto juga setuju Raperda menjadi Perda. Namun menurut dia pengisian jabatan sesuai nomenklatur OPD hendaknya menempatkan ASN yang memiliki kualifikasi memadai, memahami karakteristik adat budaya di Kapuas hulu yang heterogen. Trifanto juga menyarankan, besaran bantuan dana parpol yang mendapat kursi di DPRD supaya ditambah.
Dari Fraksi PPP melalui juru bicaranya M Zaini juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda.
“Kami dari Fraksu PPP meminta agar Perda tersebut dapat benar-benar bisa memberikan perlindungan hukum untuk menjamin kepastian hukum, sesuai amanah yang diberikan pemerintah Pusat ke daerah. Terwujudnya situasi kondusif stabiltas politik keamanan dan persatuan,” kata M. Zaini.
Senada disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Sukardi mengakan setuju Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya dari Fraksi Partai Golkar oleh juru bicaranya Safarni menyarankan, agar dalam penempatan posisi jabatan OPD lebih efektif sesuai bidang yang dimiliki, supaya bisa bekerja lebih optimal, sehingga program pembangunan di Kapuas Hulu dapat tercapai dengan baik.
“Sebagaimana tugas dan fungsi Badan Kesbangpol dalam rangka meningkatkan kesadaran dan wawasan kebangsaan, mempertahankan idiologi, meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Safarni juga menyampaikan bantuan dana politik untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD tahun ini jauh menurun, maka Pemda agar dapat menaikan besaran bantuan keuangan Parpol.
“Karena wilayah Kapuas Hulu sangat luas dan APBD Kapuas Hulu tergolong tinggi dibanding daerah lainnya di Provinsi Kalbar,” ucap Safarni.
Fraksi Persatuan Bangsa melalui juru bicaranya Kalvin juga menyetuji Raperda, dengan catatan enempatan pejabat pada Kesbangpol sesuai disiplin ilmu.
“Dengan harapan mampu menjalankan tugas dengan baik. Kemudian dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu masih banyak kekosongan jabatan baik eselon III dan IV, karena untuk mempermudah konsultasi maka harus diisi,” saran Kalvin.
Berikutnya Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Silvia menyatakan bahwa, perubahan SOTK tentu akan mempengaruhi banyak aspek dilingkungan pemerintahan, dan punya konsekuensinya tersendiri.
“Namun kita harus menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Seperti sarana dan prasarana, merekrut jabatan harus melalui Baperjakat dan analisis jabatan dan kinerja harus dengan semestinya,” saran Silvia.
Pendapat terakhir disampaikan Fraksi PAN oleh Sinardi, menyatakan setuju menjadi Perda, dengan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dan dipertanggungjawabkan secara undang – undang.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kapuas Hulu melalui fraksi yang ada, telah menyetujui Raperda menjadi Perda.
“Tahapan pembahasan Raperda telah berkembang banyak pendapat, saran dan masukan. Sehingga hari ini telah disetujui, maka dibentuknya Kesbangpol Pemkab sudah melaksanakan amanat, Undang – undang 7 tahun 2006, dan Permendagri,” ucap Wabup.
Wabup juga menanggapi sejumlah saran dan masukan dari F. Demokrat, F. PDIP, F. Gerindra, F. Persatuan Bangsa, F. Nasdem dimana dalam pengisian posisi jabatan harus sesuai dengan kualifikasi. “Kita sependapat bahwa saat ini memang pengisian posisi jabatan eselon II harus melalui seleksi, kita harapkan kepala badan Kesbangpol adalah pilihan terbaik,” kata Wabup.
Wabup juga menanggapi saran F. Demokrat yang memandang perlu ditinjau ulang terkait bidang tugas, dimana tugas dan fungsi Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait Sosial dan Budaya masuk di Kesbangpol.
“Saya kira itu lebih kepada fisik, namun di Kesbangpol terkait soal sosial dan budaya itu menyangkut isu sosial dan budaya sehingga tidak menimbulkan konflik,” jelas Wabup.
Dikatakan Wabup lagi, untuk saran Fraksi PDIP dan Golkar tentang bantuan keuangan Parpol, Pemda sependapat bahwa pimpinan Parpol agar segera menyampaikan usulan ke Bupati terutama yang ada kursi di DPRD, sehingga bisa diusulkan melalui surat ke Gubernur Kalbar.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kesbangpol melekat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu, masih dalam bentuk Bagian. Namun dengan Raperda tersebut, akan dibentuk menjadi Badan. (dRe)
Discussion about this post