– Anggota Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil meringkus tiga pelaku diduga pengedar narkoba, Rabu (5/8/2020). Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku.
Tiga pelaku tersebut yakni Rom (45) dan Har (33), warga Dusun Atu Kulap, Desa Natai Panjang, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kemudian Is (37), warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa di rumah pelaku Har, tepatnya di Dusun Atu Kulap, Desa Natai Panjang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat digeledah dengan disaksikan Kepala Desa dan warga setempat, di dalam rumah ditemukan pelaku Rom dan Is. Sedangkan Har tidak berada di tempat.
“Ketika penggeledahan, Rom tidak dapat mengelak dan menunjukan barang bukti berupa sembilan paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat bruto 3,91 gram. Barang itu disimpan Rom dalam kaleng permen yang diletakkan di bawah lemari dapur,” kata Anggiat Sihombing, Kamis (6/8/2020).
“Petugas juga mengamankan dompet berisi uang senilai Rp800 ribu rupiah dari saku celana pelaku Rom. Uang tersebut diakui pelaku merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya,” lanjut dia.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar pribadi Har. Di dalam kamar didapati satu tabung seng warna merah berisi dua paket plastik kecil berisi bubuk kristal putih diduga sabu seberat bruto 9,95 gram. Serta dua buah buku rekapan hasil penjualan sabu.
“Ketika ditanya petugas, pelaku Rom mengakui bahwa dia dan pelaku Is merupakan suruhan pelaku Har untuk mengedarkan barang haram itu,” ungkapnya.
Sementara pelaku Har, polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Ketapang. Petugas langsung mengejar pelaku yang berada di Kompleks Perumahan Manggis Permai, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
“Tak berselang lama, pada Rabu pagi tanggal 5 Agustus sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku Har berhasil ditangkap. Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya mengedarkan sabu,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan satuan Reserse Narkoba untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Para pelaku akan menjalani tes urine. Sedangkan barang bukti akan diuji di Balai POM Pontianak.
“Untuk ketiganya pelaku ini akan kita jerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 132 ayat 1 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (lim)
Discussion about this post