– Terminal Khusus (Tersus) ilegal di bawah Jembatan Pawan II Kabupaten Ketapang mulai dibongkar sang pemilik. Hanya saja, pembongkaran baru pada lantai Tersus dan belum menyeluruh.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani, meminta apa yang dilakukan pemilik Tersus tidak hanya sebatas formalitas. Dia menilai sudah seharusnya sejak lama bangunan dermaga dibongkar.
“Karena di situ dilarang, makanya izin tidak ada. Jadi pembongkaran mandiri jangan sebatas formalitas, harus diawasi dan dibongkar sampai selesai termasuk tiang-tiang pancang dermaganya,” pintanya.
Menurut dia, jika pembongkaran hanya dilakukan pada lantai bangunan, tentu hal tersebut membuka ruang ke depan bangunan kembali di bangun. Selain itu, tiang pancang juga membahayakan dan merusak estetika pemandangan.
“Jadi wajib dibongkar. Kalau sampai dibiarkan kemudian kembali dibangun, artinya pihak terkait kembali dipermainkan,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendesak Satpol PP dan Dishub untuk memonitor progres pembongkaran sampai tuntas. Serta memberi batas waktu agar ke depan tidak lagi ada upaya pembangunan di lokasi yang dilarang.
“Kalau alasan alat berat rusak, dikasi batas waktu saja kalau mereka menyanggupi. Kalau tidak, Satpol PP ambil alih pembongkarannya. Intinya jangan sampai pembongkaran setengah-setengah, sebab kita khawatir nanti di bangun lagi,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post