– Bupati Sanggau Paolus Hadi bersama Forkompimda Kabupaten Sanggau mengikuti secara virtual pemberian remisi kepada narapidana di aula Rutan kelas II Sanggau, Senin (17/8/2020).
Bupati usai acara menyampaikan secara nasional, pihaknya bersama-sama mengikuti kegiatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka penyerahan remisi bagi narapida yang sudah memenuhi syarat.
“Saya berpesan kepada mereka, tidak ada yang ingin untuk menjadi narapidana, tapi ketika kita sudah menjalani harapan saya jangan diulang,” ujarnya.
Begitu pula terhadap narapidana kasus Narkoba yang menerima remisi, Bupati mengatakan biasanya narkoba ini sering mau berlanjut.
“Saya minta dia berjanji untuk tidak dan dia katakan siap, mudah-mudahan ini juga untuk yang lainnya,” kata Paolus.
Bagi yang tidak dapat remisi untuk tetap mengikuti sesuai aturan. Jika berbuat baik mereka pasti bisa dapat remisi.
“Memang suasana Covid-19 ini, tadi juga disampaikan bapak Menteri, Rutan harus lebih waspada apalagi apabila over kapasitas. Nah tentunya pemerintah daerah siap. Tadi saya sudah sampaikan kepada Karutan apabila ada kebutuhan, pemerintah daerah selalu ada khusus untuk penanganan Covid ini,” tutur Bupati.
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan ) Sanggau, Acip Rasidi mengatakan sebanyak 167 warga binaan diberikan remisi. Dari jumlah tersebut satu orang langsung bebas.
“Untuk satu orang ini tapi bebasnya pidana pokok, yang bersangkutan mulai hari ini menjalani pidana subsider selama tiga bulan,” jelasnya.
Dikatakan Acip, untuk tahun ini wanita tidak ada yang mendapatkan remisi. Selain masih berstatus tahanan, juga terkait dengan Permen PP 99 Tahun 2009.
“Yang kita usulkan 168 yang keluar 167 dan satunya masih dalam proses,” tutup Acip. (faf)
Discussion about this post