– KPU Kabupaten Ketapang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dalam Pilkada 2020, Selasa (18/8/2020) di aula Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalbar, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.
Selain KPU Ketapang, enam daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada, yaitu Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu juga melakukan penandatangan MoU.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, penandatanganan MoU penting untuk dilaksanakan, mengingat tahapan pemeriksaan kesehatan kepada para bakal pasangan calon tidak lama lagi.
Pemeriksaan kesehatan sendiri, merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon akan dilaksanakan tanggal 4 sampai 11 September 2020 mendatang,” kata Tedi Wahyudin, Rabu (19/8/2020).
Dia menjelaskan, adapun Rumah Sakit yang direkomendasikan sesuai MoU, untuk melayani pemeriksaan kesehatan yakni Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) Sudarso Pontianak dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong.
“RSUD Sudarso direkomendasikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan bebas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan RSJD Sungai Bangkong disarankan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan rohani,” ungkap Tedi. (lim)
Discussion about this post